Pria berinisial UD (38) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi lantaran menyebarkan video bugil seorang mahasiswi berusia 22 tahun. Polisi pun merilis tampang pelaku usai ditangkap.
Dari foto yang diterima detikSulsel, tampak mengenakan baju berkerah berwarna merah dan hitam. Pelaku tampak digiring oleh aparat kepolisian saat baru saja ditangkap.
Pelaku kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel di Jalan Letjend Hertasning, Makassar. Dalam foto lainnya, tampak pelaku berdiri dengan tinggi badan 165 centimeter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika mengungkapkan aksi asusila pelaku bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Korban dan pelaku kemudian rutin berbalas pesan via Facebook.
"Setelah satu bulan via chat, dia (pelaku) meminta nomor milik korban," kata Kompol Benny Pornika kepada wartawan, Minggu (21/7).
Pelaku pun nekat menghubungi korban lewat video call. Korban yang tidak curiga akhirnya menjawab panggilan video call tersebut dan dikagetkan lantaran pelaku saat itu sedang masturbasi.
"Dia (pelaku) langsung melakukan video call dan merekam layar sambil memperlihatkan alat kelaminnya," bebernya.
Korban yang terkejut akhirnya mematikan panggilan video call tersebut setelah melihat perbuatan pelaku. Namun pelaku mengancam akan menyebar rekaman video call itu.
"Korban diancam akan disebar video call dengan pelaku memperlihatkan wajah korban," ucap Benny.
Pelaku pun kembali mengajak korban untuk melakukan video call. Pelaku meminta korban bugil saat dihubungi lewat video call.
"Korban diminta kembali video call telanjang, sehingga korban melakukan dan direkam pelaku," sambung Benny.
Belakangan pelaku kembali mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS). Namun permintaan itu ditolak korban sehingga pelaku menyebarkan rekaman video saat pertama kali VCS.
"Dia (pelaku) menyebarluaskan dua foto hasil screenshot video call di grup Facebook. Dia juga menyebarkan hasil rekam layar dari video call tersebut di grup WhatsApp," paparnya.
![]() |
Benny menuturkan, korban sempat menghubungi pelaku empat hari setelah video tersebut beredar. Pelaku saat itu menuruti permintaan korban untuk menghapus video tersebut.
"Setelah foto dan video tersebut dihapus dia pun mengajak korban untuk ketemu tapi tidak direspons dan diblokir oleh korban," tutur Benny.
Hingga akhirnya pelaku ditangkap di Kecamatan Bontonompo, Gowa, Selasa (16/7). Pelaku diamankan bersama barang bukti handphone.
"Pelaku bersama barang bukti HP diserahkan ke penyidik Polres Gowa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"tandasnya.
(hmw/ata)