Pria bernama Fikriyanto Abdullah alias Iki (23) dan Surapto alias Ato (23) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap atas kasus pengeroyokan terhadap remaja bernama Rahmat Septiawan Abdul (20). Kedua pelaku ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) setelah buron selama 2 bulan.
"Sudah ditetapkan tersangka, pelaku sempat buron selama 2 bulan," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana kepada detikcom, Senin (22/7/2024).
Pengeroyokan itu terjadi di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Minggu (28/4) sekitar pukul 5.30 Wita. Polisi yang menerima laporang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) namun pelaku sudah kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan korban dan kedua pelaku awalnya sama-sama minum minuman keras (miras) di kos-kosan. Pada saat itu, kedua pelaku yang dalam pengaruh miras memukul dan menikam korban secara bersamaan.
"Korban dan pelaku awalnya dalam keadaan mabuk minum-minuman keras, kemudian kedua pelaku Ato dan Iki. Tiba-tiba si korban langsung dihantam pakai pisau badik dan pipa besi," terang Ade.
"Korban luka tusukan 4 sampai 5 di bagian badan, luka robek di ujung jari, luka robek di punggung kiri dan kanan," tambahnya.
Ade menuturkan kedua pelaku langsung melarikan diri dari TKP usai mengeroyok korban. Polisi yang melakukan pengejaran kemudian mengamankan kedua pelaku di Kota Manado pada Minggu (21/7).
"Tersangka kabur sampai ke Sulawesi Utara, Kota Manado tim reskrim berhasil menangkap tersangka," sebutnya.
Polisi mengungkap motif kedua pelaku dipicu aksi balas dendam usai sebelumnya salah satu pelaku dianiaya oleh korban. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1, 2 Ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
"Motifnya unsur balas dendam (untuk) sebelumnya korban sempat menganiaya pelaku," katanya.
(hsr/hsr)