Cerita Legislator Halsel Sering Antar Wanita 'Pesanan' Eks Gubernur Malut

Cerita Legislator Halsel Sering Antar Wanita 'Pesanan' Eks Gubernur Malut

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 22 Jul 2024 09:25 WIB
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba berjalan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Ari Saputra
Ternate -

Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Eliya Gabriana Bachmid menjadi saksi sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Eliya menceritakan dirinya sering mengantarkan wanita kepada Abdul Gani di hotel.

Melansir detikNews yang mengutip Antara, Minggu (21/7/2024), sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haryanta dengan hakim anggota Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7). Eliya hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim.

Dalam sidang, Eliya menceritakan jika dirinya kerap menjadi penghubung Abdul Gani dengan sejumlah wanita. Dia mengaku diminta Abdul Gani untuk membawakan wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wanita-wanita itu kerap ia antar untuk menemui Abdul Gani di sebuah hotel. Eliya lalu meninggalkan wanita itu bersama Abdul Gani di dalam kamar selama 1-2 jam. Sementara dirinya mengaku menunggu di luar hotel. Setelah wanita itu keluar, Eliya baru mengantarkannya pulang.

Eliya menuturkan Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi lebih dulu. Kemudian uang tersebut diganti oleh Abdul Gani.

ADVERTISEMENT

Nilai uang yang diberikan kepada wanita itu mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta. Eliya mengungkapkan total uang yang dikeluarkan khusus untuk membayar wanita nilainya mencapai Rp 3 miliar.

Dia menyebut Abdul Gani biasanya bertemu dengan wanita di sejumlah hotel di Jakarta ataupun Ternate. Eliya juga mengakui telah membuka tiga rekening sesuai dengan perintah Abdul Gani untuk keperluan menitipkan atau memberikan uang ke perempuan.

Menurut Eliya, setiap hendak mengantar wanita ke Abdul Gani, dirinya terlebih dulu menghubungi ajudan maupun langsung ke Abdul Gani dengan memakai kode 'Ayu' atau 'Cinta'. Setelah ada tanggapan, Eliya menuju hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani.

Eliya mengaku membawa perempuan ke Abdul Gani ditujukan untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan. Di hadapan majelis hakim, saksi juga sering mendapatkan uang melalui ajudan Abdul Gani lainnya bernama Deden dan uang diberikan saat berada di Jakarta.

Dia mengatakan nomor handphone para perempuan itu telah hilang karena HP-nya hilang sekitar Januari 2024 setelah pulang umrah. Eliya juga mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan Abdul Gani setelah membawa perempuan ke Abdul Gani.

Setelah pemeriksaan saksi, Eliya menangis saat bertemu dengan keluarga Abdul Gani di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate. Eliya terus menangis saat bertemu dengan anak dan keluarga Abdul Gani di jalan keluar ruang sidang.

Dakwaan Abdul Gani di halaman selanjutnya.

Abdul Gani Didakwa Terima Suap Rp 100 M

Diketahui, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

"Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima suap Rp 100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Andri Lesmana saat membacakan dakwaan, Rabu (15/5).

Sidang dakwaan AGK digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rabu (15/5) pagi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Romel Franciskus Tampubolon, didampingi hakim anggota Haryanta, Kadar Noh, Samhadi, dan R Moh Yakob Widodo.

Jaksa mengatakan, dalam bertransaksi AGK menggunakan 27 rekening. Rekening yang dimaksud merupakan milik ajudannya bernama Ramadhan Ibrahim.

"Dalam bertransaksi, terdakwa menggunakan 27 rekening milik ajudannya, Ramadhan Ibrahim," kata Andri.

Lanjut Andi, uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari pejabat lingkup Pemprov Malut maupun pihak swasta. Terdakwa menerima uang itu sejak tahun 2019 sampai 2023.

"Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat, di antaranya Kota Ternate maupun di Jakarta. Uang tersebut juga mengalir ke beberapa pihak," ujarnya.

Andri menyebut, Terdakwa juga sering memberikan arahan kepada Ramadhan untuk meminta uang kepada beberapa kontraktor. Uang-uang yang diminta itu, nantinya dikirim secara bertahap.

"Semua uang itu juga sering diterima secara bertahap," imbuh Andri.

Halaman 2 dari 2
(asm/hsr)

Hide Ads