Eks Gubernur Malut Main Perempuan-Habiskan Rp 3 M Dibongkar Saksi di Sidang

Eks Gubernur Malut Main Perempuan-Habiskan Rp 3 M Dibongkar Saksi di Sidang

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 21 Jul 2024 17:30 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (kanan) berjalan dengan kawalan petugas saat akan konferensi pers penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Selain Gubernur Abdul Gani, KPK juga menahan enam tersangka Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan beserta barang bukti uang tunai Rp725 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (19/12). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
Ternate -

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), terdakwa kasus dugaan suap disebut kerap ngamar bareng wanita selama menjabat. Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Eliya Gabriana Bachmid menjadi penghubung Abdul Gani dan wanita-wanita tersebut.

Melansir detikNews yang mengutip Antara, Minggu (21/7/2024), hal tersebut diungkapkan Eliya saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haryanta dengan hakim anggota Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7).

Dalam kesaksiannya, Eliya mengaku menjadi penghubung. Dia diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eliya mengaku mengantar dan menemani wanita tersebut untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Setelah bertemu, wanita yang diantarnya itu kemudian ditinggal bersama Abdul Gani di dalam kamar.

Eliya menuturkan, Abdul Gani dan perempuan itu menghabiskan waktu berdua selama 1-2 jam. Sementara dirinya mengaku menunggu di luar hotel. Setelah wanita itu keluar, Eliya baru mengantarkannya pulang.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi. Selanjutnya uang tersebut diganti oleh Abdul Gani.

Disebutkan pula jika nilai uang yang diberikan itu mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta untuk perempuan yang menemani Abdul Gani di hotel. Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita nilainya mencapai Rp 3 miliar.

Eliya mengatakan Abdul Gani biasanya bertemu dengan wanita di sejumlah hotel di Jakarta ataupun Ternate. Eliya juga mengakui telah membuka tiga rekening sesuai dengan perintah Abdul Gani untuk keperluan menitipkan atau memberikan uang ke perempuan.

Setiap hendak mengantar wanita ke Abdul Gani, Eliya terlebih dulu menghubungi ajudan maupun langsung ke Abdul Gani dengan memakai kode 'Ayu' atau 'Cinta'. Setelah direspons, Eliya menuju hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani.

Dia mengatakan membawa perempuan ke Abdul Gani ditujukan untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan. Di hadapan majelis hakim, saksi juga sering mendapatkan uang melalui ajudan Abdul Gani lainnya bernama Deden dan uang diberikan saat berada di Jakarta.

Dia mengatakan nomor handphone para perempuan itu telah hilang karena HP-nya hilang sekitar Januari 2024 setelah pulang umrah. Eliya juga mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan Abdul Gani setelah membawa perempuan ke Abdul Gani.

Setelah pemeriksaan saksi, Eliya menangis saat bertemu dengan keluarga Abdul Gani di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate. Eliya terus menangis saat bertemu dengan anak dan keluarga Abdul Gani di jalan keluar ruang sidang.

Diketahui, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba itu sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5).




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads