Oknum polisi Bripda JM di Ambon, Maluku, menganiaya sadis tiga remaja yang diduga mencuri ayam kakeknya hingga babak belur. Bripda JM awalnya mengajak ketiga remaja tersebut mengkonsumsi minuman keras (miras) tradisional jenis sopi.
Penganiayaan itu terjadi di rumah kakek Bripda JM di kawasan Halong Baru, Kecamatan Baguala, Ambon pada Minggu (14/7). Tiga remaja yang dianiaya Bripda JM masing-masing berinisial JT (17), JS (15), dan CK (16).
"Saya (JT) bersama JS dan CK dianiaya hingga babak belur oleh Bripda JM," ujar JT saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (16/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JT mengaku diajak oleh Bripda JM untuk mengkonsumsi miras di rumah kakeknya. Saat itu, dua rekannya yang lain juga ikut hingga mereka dianiaya secara bergantian oleh Bripda JM.
"Saat meneguk miras, dia (Bripda JM) lalu memanggil saya duluan dan di bawa ke kamar lalu dipukul dan ditendang ke arah wajah dan badan. Kemudian dia memanggil JS dan CK lalu menganiaya kedua secara brutal," terang JT.
Setelah dianiaya, JT berhasil kabur dari tempat kejadian perkara (TKP). Dia kemudian melaporkan perbuatan Bripka JM ke orang tuanya.
"Beruntung saya berhasil kabur lalu melaporkan penganiayaan itu kepada ayah dan ibu saya. Selanjutnya mereka mendatangi rumah kakek Bripda JM untuk menyelamatkan JS dan CK," bebernya.
Akibat penganiayaan itu, ketiga remaja tersebut dibawa ke Rumah Sakit Oto Quick untuk menjalani perawatan medis. Saat ini, CK masih dirawat intensif di rumah sakit tersebut.
"Kini saya, JS telah keluar dari rumah sakit. Sementara CK masih dirawat. Dan orang kita sudah melapor ke Polsek Baguala pada Senin (15/7) sore," jelasnya.
Bripda JM Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Aries Aminullah mengatakan Bripda JM langsung diperiksa usai dilaporkan oleh orang tua korban pada Senin (15/7). Bripda JM kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/7).
"Dia (Bripda JM) telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup guna meningkatkan status dari pelaku menjadi tersangka," ungkap Kombes Aries Aminulllah kepada detikcom, Rabu (17/7).
Kombes Aries mengatakan kasus penganiayaan ini bermula ketiga Bripda JM mengetahui ayam kakeknya dicuri. Dari laporan yang dia terima, ketiga remaja tersebut pelakunya.
"Bripda JM menganiaya ketiga korban setelah tahu kalau yang mencuri ayam milik kakeknya adalah ketiga korban," katanya.
Kombes Aries pun sangat menyayangkan perilaku Bripda JM. Sebab melakukan aksi main hakim sendiri dan mengkonsumsi miras.
"Apapun alasannya, seharusnya bila benar terjadi pencurian maka ditindaklanjuti sesuai proses hukum, bukan dengan melakukan main hakim sendiri dengan melakukan penganiayaan," jelasnya.
Penyidik menjerat Bripda JM dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(hsr/hsr)