Polisi Aniaya 3 Remaja di Ambon Ternyata Bolos Kerja Modus Jenguk Nenek

Polisi Aniaya 3 Remaja di Ambon Ternyata Bolos Kerja Modus Jenguk Nenek

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Rabu, 17 Jul 2024 16:30 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Foto: Edi Wahyono
Ambon -

Oknum anggota Polres Buru Selatan, Bripda JM ditetapkan sebagai tersangka akibat menganiaya tiga orang remaja di Ambon, usai mabuk bareng korban. Bripda JM diketahui bolos kerja demi melakukan perjalanan ke Ambon.

"Bripda JM dari Buru Selatan ke Ambon meminta izin tiga hari untuk menjenguk neneknya yang lagi sakit. Tetapi hingga enam hari berlalu, dia tak kunjung kembali bertugas di Buru Selatan," kata Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar kepada detikcom, Rabu (17/7/2024).

AKBP Agung mengatakan pihaknya kini sudah mempersiapkan proses sidang disiplin terhadap Bripda JM. Dia mengaku proses kode etik menunggu proses pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebelum dia (Bripda JM) terlibat kasus penganiayaan di Ambon, sebenarnya kita juga sudah mempersiapkan sidang disiplin karena yang bersangkutan lari dari tugas sebagai anggota Samapta Polres Buru," jelasnya.

"Untuk sidang kode etik, menunggu proses dan disesuaikan dengan delik pidana yang dilakukan Bripda JM di Ambon," tambahnya.

ADVERTISEMENT

AKBP Agung menuturkan, mendukung proses pidana yang sedang dilakukan Polsek Baguala terhadap Bripda JM. Dia pun mengaku tak akan mengintervensi.

"Pokoknya saya dukung proses pidana yang dilakukan oleh penyidik Polsek Baguala terhadap Bripda JM. Saya selaku pimpinan mendukung penuh supaya jera bahwa tindakan salah," tegasnya.

Sebelum diberitakan, Bripda JM tega menganiaya sadis tiga remaja berinisial JT (17), JS (25) dan CK (16) saat berada di Ambon. Tersangka menganianiaya dengan modus mengajak korban mabuk bareng.

"Dia (Bripda JM) telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Aries Aminulllah kepada detikcom, Rabu (17/7).




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads