Polisi tengah mengusut peredaran pil misterius usai viral warga di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga mabuk akibat mengonsumsi kecubung. Pil tanpa merek dan belum diketahui jenisnya itu diduga menjadi penyebab warga dilarikan ke rumah sakit jiwa (RSJ) karena mengalami halusinasi berat.
Data dari RSJ Sambang Lihum Banjarmasin per 14 Juli 2024, total 49 warga dilaporkan diduga mabuk kecubung. Dari jumlah itu, 2 di antaranya meninggal dunia, 9 orang rawat jalan, 4 orang sudah dilaporkan normal, dan 34 pasien masih menjalani rawat inap.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pencegahan penyebaran kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pria berinisial M (47) yang mengedarkan pil misterius.
"Seorang inisial M (47) merupakan pengedar yang diduga mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo yang diduga dikonsumsi para korban," ungkap Adam dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
Adam tidak merinci kronologi penangkapan pengedar pil tersebut. Namun pelaku diamankan bersama barang bukti berupa puluhan ribu pil berwarna putih.
"Sebanyak 20 ribu butir yang yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial M," bebernya.
Dari hasil pengembangan, Polresta Banjarmasin kembali menangkap tiga pelaku yang juga menjual pil tanpa merek tersebut. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS, IS, dan SY.
"Dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka mengaku menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp 25 ribu per butir," ujar Adam.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap jenis dan kandungan dari pil tersebut. Polda Kalsel telah mengirimkan bukti pil tersebut bersama sampel kecubung ke Laboratorim Forensik (Labfor) Surabaya, Jawa Timur.
"Melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti BNNP dan BPOM, serta melakukan uji laboratorium forensik di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung," paparnya.
Adam melanjutkan, para tersangka sedang dalam penanganan Direktorat Narkoba Polda Kalsel. Dia menegaskan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut sembari menunggu hasil pemeriksaan labfor.
"Keempat orang tersebut dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun," terangnya.
Pasien Diduga Konsumsi Pil Misterius
Adam menegaskan rekaman video yang menampilkan warga sempoyongan hingga berhalusinasi tidak semua disebabkan karena kecubung. Namun situasi itu terjadi juga karena efek minuman keras (miras).
"Tidak semua video yang viral (warga diduga mabuk dan mengalami halusinasi) disebabkan oleh efek kecubung," tegas Adam.
Hal ini diperkuat dari hasil pemeriksaan terhadap dua pasien berinisial AR dan S yang dirawat di RSJ Sambang Lihum. Adam menyebut keduanya sempat mengonsumsi pil berwarna putih yang merek dan kandungannya masih misterius.
"Korban tidak mengonsumsi kecubung, melainkan memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2 sampai 3 butir," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/ata)