Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap tiga selebgram karena mempromosikan situs judi online hingga meraup keuntungan mencapai Rp 15 juta selama tiga tahun terakhir. Para pelaku mematok tarif endorse mencapai Rp 1,5 juta tiap minggu.
Tiga selebgram yang diamankan masing-masing berinisial WA (25), AN (19), MF (25). Polisi menyebut WA terlibat jual beli chip di aplikasi judi online, sedangkan AN dan MF mempromosikan situs judi online.
"(Tarif endorse) Rp 1,5 juta per minggu. Selama 2021-2023, keuntungan berdasarkan penelusuran itu Rp 15 juta," kata Kasubdit Krimsus Subdit V Kompol Bayu Wicaksono kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (5/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bayu, tersangka AN dan MF memperoleh keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulannnya. Pelaku mempromosikan situs judi online di salah akun instagramnya yang memiliki banyak pengikut alias followers.
"Hasil endorse, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 setengah sampai Rp 2 juta per bulan. Salah satu tersangka memiliki 200 ribu followers," lanjutnya.
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan ada tiga situs judi online yang di-endorse atau dipromosikan. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut.
"Di mana pelaku dapat di Instagramnya berhubungan atau berkomunikasi dengan admin situs judi online tersebut. Untuk sementara endorse yang kami amankan dan sedang dilaksanakan juga penyidikan pengejaran terhadap admin judol tersebut," ucap Bayu.
Sementara satu selebgram lainnya berinisial WA merupakan pemain judi online. Pelaku juga memperjualbelikan chip dari hasil aplikasi Higgs Domino yang ditawarkan ke grup WhatsApp.
"Chip tersebut dibeli oleh pemain, dimainkan. Apabila pemain tersebut jackpot, mendapat keuntungan, chip tersebut bisa dijual kembali dengan selisih Rp 5-10 ribu," tutur Bayu.
Sebelumnya diberitakan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Sulsel pada Selasa (25/6). AM ditangkap di Kabupaten Gowa, MF ditangkap di Kota Makassar, dan WA ditangkap di Kabupaten Soppeng.
"3 pelaku telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel," tutur Kasubdit Penmas Kompol Yerlin kepada wartawan.
Yerlin mengatakan, ketiga tersangka bermain judi online demi memenuhi kebutuhan pribadi. "(Motif) Mencari uang untuk biaya kebutuhan tersangka," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu Pasal 303 Ayat 1 angka 1 huruf a KUHP terkait memfasilitasi perbuatanjudi.
(sar/ata)