Pria berinisial TG (21) di Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi atas kasus persetubuhan ABG wanita berusia 15 tahun. Pelaku sempat merekam video mesumnya hingga belakangan tersebar di media sosial.
"Benar, pelaku ditangkap terkait video pornografi yang melibatkan pelaku dengan gadis di bawah umur dan videonya tersebar luas," ujar Kapolres Sekadau AKBP Suyono dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2021 lalu. Suyono mengatakan pelaku dan korban memang sempat berpacaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk video diakui direkam TG pada tahun 2021 menggunakan handphone miliknya, dan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban," terangnya.
Kasus ini pun terungkap setelah orang tua korban mendapat video tak senonoh tersebut dari keluarga lainnya. Pemeran dalam video itu disebut mirip dengan korban.
"Saat ditanya dengan anaknya, ternyata benar bahwa itu merupakan korban dalam video tersebut," kata dia.
Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan TG ke Mapolres Sekadau. TG akhirnya diamankan di rumahnya pada Senin (18/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Saat diamankan, handphone pelaku rusak keterangannya handphonenya jatuh pada tahun 2022," ungkap Suyono.
Meski begitu, polisi masih menyelidiki siapa penyebar video pelaku dan korban. Namun untuk pelaku tetap ditahan dan dijerat dengan dua pasal berbeda.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan juga dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.
"Ancaman tindak pidana pornografi paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Untuk ancaman UU Perlindungan Anak (Persetubuhan anak di bawah umur) paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(asm/ata)