Siasat Oknum Kadep di Unhas Lecehkan 4 Mahasiswi Modus Bimbingan Skripsi

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Sabtu, 29 Jun 2024 05:30 WIB
Foto: Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi (pakai almamater Unhas) saat konferensi pers kasus pelecehan seksual. (Urwatul Wutsqa/detikSulsel)
Makassar -

Oknum ketua departemen (kadep) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga melecehkan 4 mahasiswi saat melayani bimbingan skripsi. Oknum dosen itu memanfaatkan posisinya sebagai pembimbing tugas akhir mahasiswinya.

Modus dugaan pelecehan seksual itu diungkap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas. Kasus ini diusut setelah keempat korban melapor pada Senin (10/6).

"Istilahnya kekerasan seksual ya, yang dilakukan oleh oknum dosen dan kebetulan menjabat ketua departemen. Kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi saat konferensi pers di Gedung Rektorat Unhas, Jumat (28/6/2024).


Farida tidak menjelaskan kapan dan dimana pelecehan seksual itu terjadi. Namun dari hasil pemeriksaan, oknum dosen itu mengakui perbuatannya, meski adapula laporan korban yang dibantah.

"Tapi yang dipegang tangan pada saat bimbingan atau pada saat minta tanda tangan, itu diakui," ucap Farida yang juga Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas ini.

Menurut Farida, oknum dosen itu berdalih melakukan perbuatannya karena menganggap mahasiswinya sebagai anak sendiri. Oknum kadep itu beralasan memiliki kedekatan secara geografis dengan mahasiswi bimbingannya.

"Beliau (oknum kadep) mengatakan bahwa, 'saya menganggap dia (mahasiswi) sebagai anak saya'. Bahkan ada satu atau dua orang dari empat itu yang katanya sudah dekat karena sekampung," tuturnya.

Perbuatan oknum dosen itu mengakibatkan keempat mahasiswi itu trauma. Farida mengatakan para pelapor tidak pernah lagi melakukan bimbingan skripsi sejak Oktober 2023.

"Anak-anak kita ini ada juga yang trauma, yang akhirnya tidak mau bimbingan lagi. Dari bulan Oktober 2023 sampai saat ini tidak lagi mau datang, karena takut duluan, nanti dipegang lagi katanya," ungkap Farida.

Satgas PPKS Unhas sedianya sudah menawarkan untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada keempat mahasiswi itu. Namun Farida menyebut mereka belum mau diberikan pendampingan.

"Karena sudah dua kali kami memanggil mereka, kami sudah menawarkan pendampingan tapi mereka sementara belum membutuhkan itu. Mereka masih bisa mengatasi," ujarnya.

Oknum Kadep Diberhentikan Sementara

Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa telah memberhentikan sementara oknum kadep yang diduga melecehkan keempat mahasiswinya. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Rektor Unhas nomor: 06503/UN4.1/KEP/2024 tentang Pemberhentian Sementara yang Bersangkutan sebagai Ketua Departemen.

"Sebagai tindakan tegas dari Rektor atas rekomendasi dari Satgas, saat ini mulai kemarin itu kita sudah berhentikan sementara sebagai ketua departemen," ungkap Farida.

Farida melanjutkan pemberhentian oknum kadep tersebut masih akan ditindaklanjuti untuk pemberian sanksi. Menurut dia, penanganan kasus dan pemberian sanksi mengacu Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

"Satgas PPKS itu hanya memberikan rekomendasi kepada rektor. Rektor, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Permendikbudristek itu menjatuhkan sanksi bisa lebih tinggi, bisa lebih rendah dari rekomendasi, bisa sama," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Dokter Iril Terdakwa Pelecehan Ibu Hamil di Garut Divonis 5 Tahun Bui"

(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork