Mahasiswi Unhas Korban Pelecehan Ogah Bimbingan Skripsi Lagi gegara Trauma

Mahasiswi Unhas Korban Pelecehan Ogah Bimbingan Skripsi Lagi gegara Trauma

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Jumat, 28 Jun 2024 18:56 WIB
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi.
Foto: Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi (pakai almamater Unhas) saat konferensi pers kasus pelecehan seksual. (Urwatul Wutsqa/detikSulsel)
Makassar -

Empat mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum ketua departemen (kadep) nonaktif di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Sejumlah korban enggan bimbingan skripsi lagi karena khawatir kejadian pelecehan berulang.

"Anak-anak kita ini ada juga yang trauma, yang akhirnya tidak mau bimbingan lagi. Dari bulan Oktober 2023 sampai saat ini tidak lagi mau datang, karena takut duluan, nanti dipegang lagi katanya," kata Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patittingi kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Farida mengatakan Satgas PPKS Unhas siap melakukan pendampingan terhadap keempat mahasiswi itu. Namun Farida menyebut mereka belum mau diberi pendampingan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah dua kali kami memanggil mereka, kami sudah menawarkan pendampingan tapi mereka sementara belum membutuhkan itu. Mereka masih bisa mengatasi," ujarnya.

Farida mengatakan Satgas PPKS Unhas masih akan menindaklanjuti kasus ini. Pihaknya akan melakukan kajian untuk memberikan rekomendasi pemberian sanksi terhadap oknum dosen tersebut sebagaimana diatur dalam Permendikburistek Nomor 30 tahun 2021.

ADVERTISEMENT

"Satgas PPKS itu hanya memberikan rekomendasi kepada rektor. Rektor, sesuai kewenangan yang diberikan oleh Permendikbudristek itu menjatuhkan sanksi bisa lebih tinggi, bisa lebih rendah dari rekomendasi, bisa sama," ucapnya.

"Jadi pak rektor juga dengan tentu di bidang SDM, dan kalau itu mahasiswa maka dengan direktorat kemahasiswaan dan pendidikan itu akan dimintai, dirapatkan kembali apakah rekomendasi sanksi dari Satgas itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Farida.

Sebelumnya diberitakan, oknum kadep di Unhas diberhentikan sementara usai diduga melecehkan mahasiswinya. Keputusan Rektor Unhas nomor: UN4.1/KEP/2024 tentang Pemberhentian Sementara yang Bersangkutan sebagai Ketua Departemen.

"Sebagai tindakan tegas dari Rektor atas rekomendasi dari Satgas, saat ini mulai kemarin itu kita sudah berhentikan sementara sebagai ketua departemen," ucap Farida.

Farida mengungkap oknum dosen itu melecehkan mahasiswi dengan modus bimbingan skripsi. Terlapor melakukan aksi asusilanya dengan cara yang berbeda-beda.




(sar/hmw)

Hide Ads