Debt collector berinisial RR (25) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), dibunuh nasabahnya inisial ST (35) saat menagih utang. Pembunuhan ini dipicu ucapan korban yang dianggap merendahkan istri pelaku.
Penikaman itu terjadi di Jalan Dusung Angus, Kecamatan Selakau, Sambas, Rabu (19/6). Pelaku pun ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 355 KUHP ayat 2.
"Pelaku telah dititipkan di Rutan Polres Sambas," kata Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikcom, Jumat (28/6), berikut fakta-fakta nasabah bunuh debt collector di Sambas:
Cicilan Harian Rp 750 Ribu Mandek
Sugiyatmo mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban menagih cicilan utang pelaku Rp 750 ribu per hari yang mandek. Sementara pelaku sudah dalam kondisi terdesak kebutuhan ekonomi.
"Pelaku menunggak 2 hari, kebetulan cicilan itu pinjaman harian yang di mana cicilan setiap harinya Rp 750 ribu," ungkap Sugiyatmo.
Saat utangnya ditagih, pelaku meminta keringanan kepada korban. Pelaku mengaku hanya bisa membayar angsuran senilai Rp 200 ribu.
"Pelaku berniat membayar uang Rp 200 ribu dulu kepada korban, namun korban tak percaya," ujarnya.
Sugiyatmo menambahkan, korban dan pelaku sempat cekcok sebanyak dua kali hingga terjadi perkelahian. Cekcok pertama kali terjadi saat korban menagih utang di rumah pelaku.
"Mereka sepakat bertemu untuk penyelesaian dan terjadi cekcok," tutur Sugiyatmo.
Pelaku Tersinggung Ucapan Korban
Sugiyatmo menuturkan, korban menolak memberikan keringanan pembayaran terhadap pelaku. Korban justru menyinggung pelaku agar istri ST menjadi pengganti pembayaran utang.
"Jadi ada perkataan korban yang mengatakan, 'begini saja, binimu kasih aku aja', itulah yang membuat pelaku berpikiran jahat," tutur Sugiyatmo.
Pelaku saat itu berusaha menahan emosinya hingga mengajak korban keluar rumah dengan berdalih hendak meminjam uang ke rumah sepupunya. Belakangan, pelaku justru singgah di tempat sepi.
"Pelaku membawa korban ke tempat sepi dan terjadi cekcok lagi, hingga pelaku emosi dengan perkataan korban, menikam korban dengan pisau dapur yang sudah dibawanya sejak awal," jelasnya.
Sugiyatmo menambahkan, insiden itu mengakibatkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Azis Singkawang. Namun selang dua hari dirawat, korban meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia pada Jumat (21/6) pagi, karena ditemukan beberapa bekas tusukan di bagian belakang tubuhnya," imbuhnya.
Simak fakta berikutnya di halaman selanjutnya...
Terjerat Utang Usai Kalah Judi Online
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyebut pelaku terjerat utang setelah kalah judi online pada 2022 lalu. Pelaku yang kehabisan modal terpaksa meminjam uang kepada sejumlah rentenir.
"Pelaku ST menceritakan berawal dari kekalahan besar bermain judi online atau slot 2 tahun lalu, pelaku mulai meminjam uang kepada rentenir untuk menutupi utang yang menumpuk," ungkap Sadoko.
Sadoko menjelaskan, pelaku sudah tiga kali mengambil pinjaman uang kepada korban. Pada pinjaman pertama yang nominalnya tidak disebutkan, pelaku mencicil utang Rp 450 ribu per hari.
"Kemudian selama (cicilan pinjaman pertama) berjalan, pelaku mengambil lagi pinjaman kedua Rp 10 juta dan akhirnya membayar dua cicilan itu," bebernya.
Namun pelaku kembali meminjam uang kepada korban saat dua angsurannya belum lunas. "Sehingga pelaku hanya menerima Rp 7 juta sambil menyicil dua pinjaman dengan cicilan Rp 750 ribu," sambung Sadoko.
Sadoko melanjutkan, pelaku memilih berutang karena minim pemasukan imbas tokonya sepi pembeli. Sementara ada cicilan kendaraan pelaku yang juga harus dibayar.
"Istilahnya gali lubang tutup lubang lebih dari satu atau dua mengambil pinjaman uang ke beberapa jasa keuangan," sebut Sadoko.
Pelaku Ambil Pinjaman di 6 Koperasi
Sadoko menjelaskan, pelaku terjerat utang setelah mengambil pinjaman di enam koperasi. Salah satunya di koperasi simpan pinjam tempat korban bekerja.
"Ada enam koperasi dan pelaku memang sudah berencana ingin menggertak semua orang-orang koperasi itu karena kepepet (terdesak) tidak punya uang lagi," bebernya.
Belakangan, pelaku merasa sudah tidak bisa membayar angsuran pinjaman berikutnya sesuai nominal yang disepakati. Pelaku lantas berniat mengancam koperasi tempatnya berutang.
"Pelaku mau menggertak mereka semua (koperasi tempat pelaku meminjam uang) tentang legalitas koperasi yang mereka miliki," kata Sadoko.
Dia melanjutkan, lima koperasi pun memberikan keringanan dan akan menerima uang seadanya yang disetor pelaku. Namun gertakan pelaku itu tidak berlaku terhadap korban.
"Awalnya pelaku berencana hanya menggertak saja tetapi karena perkataan korban menjadi niat untuk menghabisi nyawa korban," imbuhnya.
Simak Video "Video: Sekitar 14 Ribu Rekening Bank Diblokir Terkait Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)