Nasib malang menimpa bayi perempuan berusia satu tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai ditemukan tewas di saluran irigasi persawahan. Usut punya usut, bayi itu ternyata dibunuh oleh ayahnya berinisial KS (35) hingga jasad korban dibuang.
Pembunuhan itu terjadi di rumah pelaku di Kelurahan Lembang, Kecamatan Barombong, Gowa, Jumat (7/6). Kasus ini turut menjerat istri pelaku inisial HS (27) yang merupakan ibu kandung korban sendiri.
"(Pelaku pembunuhan) Bapaknya, karena bapaknya itu yang melakukan eksekusi terhadap anak ini," ungkap Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu kepada detikSulsel, Selasa (18/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Udin menjelaskan, kasus ini bermula dari cekcok pasangan suami istri tersebut. KS menuding istrinya telah selingkuh dengan pria lain hingga pelaku menolak menganggap bayi itu anak kandungnya.
"Pelaku pembunuhan itu mengetahui istrinya berselingkuh dengan pria lain. Itu motifnya, sehingga dia lakukan pembunuhan terhadap anaknya. Pelaku ini merasa anak itu bukan darah dagingnya sehingga melakukan pembunuhan itu," ucapnya.
Pelaku KS lantas melampiaskan emosinya dengan menganiaya korban. Bayi tersebut dibanting oleh KS hingga kepala korban membentur lantai.
"Dibanting di lantai, itu anak dibenturkan kepalanya di lantai sebanyak 2 kali. Sehingga korban yang masih bayi ini meninggal dunia," tutur Udin.
Udin melanjutkan, penganiayaan itu disaksikan oleh ibu korban. Namun istri pelaku tidak berdaya menghalangi aksi kekerasan KS yang telanjur gelap mata.
"Yang jelas pada saat itu karena suaminya tidak senang saja dengan kehadiran itu anak, yang menurut suaminya kalau itu (bayi) hasil perselingkuhan istrinya," tambahnya.
Setelah korban meninggal dunia, lanjut Udin, pelaku mengajak istrinya untuk membuang bayinya. Belakangan, jasad bayi itu ditemukan warga di irigasi persawahan, Kelurahan Lembang, Kecamatan Barombong pada Sabtu (8/6).
"(Mayat bayi ditemukan) Satu hari setelah dibuang bayi itu ditemukan di irigasi. Langsung dibuang setelah korban meninggal karena tidak bisa lama-lama pasti bau," jelas Udin.
Polisi yang melakukan penyelidikan pun mengamankan kedua orang tua korban selang dua hari jasad korban ditemukan. Langkah ini dilakukan setelah penyidik sudah curiga sejak awal jika bayi tersebut tewas dianiaya.
"Pasca ditemukannya bayi yang di saluran irigasi persawahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, telah dilakukan penyelidikan terhadap orang tua korban. Terbukti orang tua korban ini jadi pelaku pembunuhan," paparnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Orang Tua Korban Jadi Tersangka
Udin mengatakan, penyidik menetapkan pelaku KS sebagai tersangka. KS dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," ungkap Udin.
Sementara istri KS yang juga ibu korban inisial HS turut ditetapkan sebagai tersangka. HS tidak terlibat langsung menganiaya korban, namun dianggap ikut membantu suaminya membuang jasad bayinya sendiri.
"Tersangka (ibu korban) ikut serta bersama-sama. Sudah kena pasal 55 56 KUHP melakukan pemufakatan jahat walau pun sebenarnya istrinya ini di bawah tekanan," bebernya.
Udin menambahkan, penyidik fokus mengusut dugaan penganiayaan yang berujung kematian terhadap korban. Tudingan KS jika korban bukan darah dagingnya alias anak diduga hasil perselingkuhan istrinya, belum bisa dibuktikan.
"Kalau itu motifnya lain, (dugaan perselingkuhan) itu informasi yang beredar di tetangga, tapi itu tidak bisa dibuktikan sehingga kasus ini kita mengacu ke persoalan inti saja," pungkasnya.
Simak Video "Video Tampang Kelik, Pemerkosa-Pembunuh Wanita di Lampung saat Curi Motor"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)