Wanita berinisial LL (22) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo mengaku dianiaya pacarnya inisial RS (23). Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di wajahnya.
"Iya, saya dianiaya dan melaporkan dia ke polisi," kata LL saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/6/2024).
Dugaan penganiayaan itu terjadi di kos pelaku di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada Kamis (6/6) sekitar pukul 14.00 Wita. LL mengatakan saat itu dirinya hendak berkunjung ke kos pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya di hari Kamis sore, saat itu saya datang ke kos, saya ketuk pintu kamar, dibuka. Lalu, di situ saya lihat ternyata pacar saya ada dengan perempuan lain di kamar," tutur LL.
Wanita di dalam kos pacarnya itu kemudian langsung keluar. Sementara RS saat itu sedang tertidur sehingga dirinya menanyakan siapa wanita yang bersamanya.
"Saya duduk di situ, (RS) ini malah langsung menonjok saya di bagian wajah, saya dia tampeleng (tampar) berkali-kali. Besok harinya muka (wajah) saya benjol dan biru," terangnya.
LL pun melaporkan RS ke Polda Gorontalo atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut bernomor: LP/B/104/VI/2024/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GTALO tertanggal Sabtu 8 Juni 2024.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Yuliyana mengatakan pihaknya telah melakukan visum. Pihaknya juga telah melaporkan kejadian itu di Mapolres Pohuwato.
"Pada hari Sabtu korban datang ke kami di LPBH-NU dengan kondisi wajah korban sudah lebam, dan setelah mendengarkan kronologi dari korban, saya dan korban menuju Polres Pohuwato dan saat itu juga dilakukan visum kemudian dilanjutkan dengan BAP awal," kata Yuliyana.
Dia pun berharap laporan tersebut dapat diatensi secepatnya oleh pihak kepolisian. Dia menegaskan kasus ini mesti diselesaikan secara hukum.
"Kami menunggu tindakan selanjutnya, dan kami terus melakukan pendampingan atas klien kami," pungkasnya.
(asm/asm)