Polisi menangkap 3 pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja seberat 0,6 gram di dalam pembungkus rokok di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial AR (48) dan dua orang wanita NLR (22) serta MHM (21).
"Narkoba jenis sabu hingga ganja itu diselundupkan di dalam pembungkus rokok," ujar Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP Ricky S. Parmo kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Ricky mengatakan para pelaku ditangkap di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (11/5) sekitar pukul 20.30 Wita. Kasus ini terungkap usai polisi menerima laporan dari warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapat informasi dari warga sekitar. Tim Polresta Gorontalo Anggota Satres Narkoba telah mengamankan tiga orang pelaku," kata Ricky
Ricky mengungkapkan tersangka mengakui barang haram tersebut didapatkan dengan cara dipesan dari seseorang di Sulawesi Tengah (Sulteng). Narkoba yang disimpan di dalam bungkusan rokok itu dibeli dengan harga Rp 50.000 ribu.
"Ketiganya pengguna dan setelah dilakukan tes urine positif narkoba Meta vitamin dan narkoba ini digunakan sendiri, dari Sulawesi Tengah," terangnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polresta Gorontalo Kota. Aparat turut menyita 1 saset plastik sabu dan ganja yang diselundupkan dalam 2 pembungkus rokok.
"Sabu dan ganja itu dengan berat 0,6 gram," terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 12 Pasal 122 ayat (1) Subsider Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pengguna narkotika golongan 1.
(ata/asm)