Bejat! Pria di Bone Bolango Perkosa Anak Angkat hingga Hamil 5 Bulan

Gorontalo

Bejat! Pria di Bone Bolango Perkosa Anak Angkat hingga Hamil 5 Bulan

Apris Nawu - detikSulsel
Minggu, 09 Jun 2024 17:00 WIB
poster
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Edi Wahyono)
Bone Bolango -

Pria berinisial HH (61) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, tega memperkosa dan mencabuli anak angkatnya berinisial RH (16) hingga korban hamil 5 bulan. Polisi menyebut pelaku sudah menjalankan aksi bejatnya 20 kali terhadap korban.

"Ya, pelaku sering melakukan pencabulan terhadap anak angkatnya, sekarang korban hamil 5 bulan," kata Kapolsek Bone Raya Ipda Yahya Boudelo saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (9/6/2024).

Aksi bejat tersebut terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango sejak tahun 2022. Yahya mengatakan, kasus tersebut terungkap saat keluarga korban membawa RH ke Puskesmas Tombulilato.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya keluarga korban menduga dan mengira anak ini sakit, karena perutnya semakin membesar begitu. Setelah itu dibawalah anak ini diperiksa oleh tenaga kesehatan Puskemas Tombulilato. Kemudian disampaikan bahwa korban sudah hamil 5 bulan," katanya.

"Selanjutnya, setelah kami tanya sama korban siapa yang menghamili, dia (korban) bilang (sampaikan) dia dipakai (diperkosa) bapak (ayah) angkatnya. Setelah kami proses kita minta visum dan kita periksa saksi-saksi lain dan ternyata terduga pelaku itu adalah papa angkat," sambung Yahya.

ADVERTISEMENT

Dia menerangkan, pelaku mencabuli anak angkatnya berulang kali saat ibu korban tidak berada di rumah. Yahya menyebut pelaku mencabuli korban karena nafsu.

"Pelaku saat diinterogasi mengakui melakukannya berulang kali. Saat kondisi rumah sepi dan istrinya tidak berada di rumah. Tersangka sampaikan sama kami yang mana dilakukan (pencabulan) itu sudah 20 kali," terangnya.

Yahya mengatakan, pelaku kini sudah ditahan. Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) subsider pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara pidana 15 tahun, sekarang pelaku sudah ditahan pada hari Rabu 6 Juni 2024 di Polsek Bone Raya," pungkasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads