2 Residivis di Gorontalo Gasak 4 iPhone di Rumah Warga, Pelaku Ditangkap

2 Residivis di Gorontalo Gasak 4 iPhone di Rumah Warga, Pelaku Ditangkap

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 07 Jun 2024 20:00 WIB
Dua residivis bernama Adrian Muhammad Kalepo (27) dan Reza Kadir (24) di Kota Gorontalo, ditangkap polisi usai membobol rumah warga.
Foto: Dua residivis bernama Adrian Muhammad Kalepo (27) dan Reza Kadir. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo - Dua residivis bernama Adrian Muhammad Kalepo (27) dan Reza Kadir (24) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi usai membobol rumah warga. Keduanya menggasak 4 iPhone dan satu buah Apple Watch.

"Ya, jadi kita mengamankan ada dua tersangka, disini dia melakukan pencurian handphone," ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta Kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).

Kedua pelaku melancarkan aksinya di Kelurahan Tamulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 04.33 Wita. Keduanya beraksi di rumah warga bernama Inhoc Signo Vincen (27).

"Kronologisnya dalam melaksanakan aksinya, pelaku mengintai rumah (korban). Jadi, ada dua pelaku yang satu (Adrian) masuk kedalam rumah melewati jendela, dan satu (Reza) lagi memantau situasi di luar," terangnya.

Korban yang menyadari barang-barang dicuri lalu membuat laporan ke Polresta Gorontalo Kota. Polisi yang melakukan penyelidikan baru mengamankan kedua pelaku di rumahnya di Kecamatan Dungingi pada Selasa (4/6).

"Dari laporan korban, tim Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku hingga menangkap kedua pelaku," bebernya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 iPhone, satu Apple Watch, kartu ATM, KTP, SIM dan tas. Keduanya hendak menjual barang hasil curian tersebut.

"Rencananya barang bukti ini akan dijual para pelaku. Namun sebelum dijual, keduanya berusaha menghilangkan jejak kejahatan, dengan cara menyembunyikan hasil curian tersebut di semak belukar," kata Leonardo.

"Barang bukti yang dicuri dalam rumah 1 iPhone 13 promax warna graphite, 1 iPhone 13 promax warna sierra blue, 1 iPhone xs max, 1 iPhone XR, satu buah Apple Watch, kartu ATM, KTP, SIM, alat make up dan satu buah tas warna hitam," sambungnya.

Leonardo mengatakan kedua pelaku melakukan pencurian lantaran mengalami masalah perekonomian. Apalagi kedua pelaku baru saja bebas dari penjara karena kasus yang sama.

"Motif dari para tersangka yakni masalah ekonomi. Kebetulan kedua tersangka ini merupakan residivis kasus (pencurian) yang sama, pelaku (Adrian) tersangka residivis yang keluar pada tanggal 11 Mei 2024 dan pelaku (Reza) tersangka residivis yang keluar pada bulan Januari 2023," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana tentang pencurian. Keduanya terancam 7 tahun penjara.


(hsr/ata)

Hide Ads