Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menunggu petunjuk teknis (juknis) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil 6 Gorontalo usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PKS soal keterwakilan perempuan. Dapil 6 Gorontalo meliputi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.
"Terkait dengan putusan MK yang dibacakan kemarin tentu adalah produk hukum yang bagi KPU sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan wajib kami tindak lanjuti. Pemilu ini tetap ada dalam kendali KPU RI sebagai regulator oleh karena itu untuk proses pelaksanaan tindak lanjut tersebut tetap kami menunggu arahan, petunjuk dari KPU RI," ujar Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Fadlyanto mengatakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan sesuai putusan MK harus dilakukan pemungutan suara ulang di Dapil 6 Gorontalo. Sesuai dengan amanah konstitusi, PSU paling lambat dilaksanakan 45 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan amanah konstitusi itu diputuskan KPU akan melaksanakan keputusan tersebut paling lambat selama 45 hari. Tidak dijelaskan disitu apakah 45 hari kerja atau 45 hari kalender," katanya.
"Karena di situ (putusan MK) mengamanakan melakukan perbaikan DCT, akan melakukan pengelolaan berdasarkan teknis-teknis lainnya misalkan soal logistik, soal KPPS dan seterusnya nanti kita lihat bagaimana pola pengaturan KPU RI," tambahnya.
Selain itu, Fadliyanto mengatakan pihaknya juga akan melaksanakan pemungutan suara ulang di salah satu TPS di Kabupaten Gorontalo. Ia menyebut PSU di TPS tersebut akan dilaksanakan paling lama 21 hari setelah diputuskan.
"Demikian pula untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 2 Tuladenggi itu dilaksanakan selambat-lambatnya 21 hari sejak dibacakan," sabutnya.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Gorontalo Opan Hamzah mengatakan dalam pelaksanaan PSU para caleg di Dapil 6 Gorontalo tidak diharuskan berkampanye. Hal ini karena waktu yang diberikan hanya 45 hari.
"Bahwa pada pelaksanaan PSU nanti itu tidak ada lagi kegiatan kampanye baik pemasangan baliho apalagi kampanye terbuka, tertutup dan sebagainya tidak perlu lagi dilakukan oleh peserta pemilu," katanya.
"Karena waktunya hanya kurang lebih 45 hari, kemudian yang berikut dalam bayangan kami ada 863 TPS, kali 7 KPPS kurang lebih 6 ribuan KPPS akan melaksanakan tugas kembali pada saat pelaksanaan PSU nanti," pungkasnya.
(hsr/asm)