Fakta-fakta 6 Eks Pejabat Antam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 31 Mei 2024 19:18 WIB
Foto: Ilustrasi emas. (Shutterstock)
Jakarta -

Sebanyak enam mantan pejabat PT Antam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini masih mendalami perkara tersebut.

Penetapan tersangka kasus korupsi itu diumumkan saat jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Enam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi.


Adapun keenam tersangka, yakni: TK menjabat periode 2010-2011; HN menjabat periode 2011-2013; DM menjabat periode 2013-2017; AH menjabat periode 2017-2019; MAA menjabat periode 2019-2021; ID menjabat periode 2021-2022

Dirangkum dari detikNews, Jumat (31/5), berikut fakta-fakta 6 mantan pejabat Antam menjadi tersangka kasus korupsi 109 Ton emas:

1. 4 Tersangka Korupsi Langsung Ditahan

Kuntadi mengungkap empat tersangka langsung ditahan. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Pondok Bambu.

"Saudara HN, MAA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ucap Kuntadi.

Sementara dua tersangka lain tidak ditahan. Pasalnya, kedua tersangka tersebut sudah menjalani penahanan untuk perkara lainnya.

"Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan, karena yang bersangkutan pada saat ini saudara DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain," imbuhnya.

2. Cetak Ilegal Emas Pakai Logo Antam

Kejagung juga mengungkap modus para tersangka. Keenam tersangka itu diduga mencetak emas berlogo Antam secara ilegal.

Kuntadi menjelaskan para tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo Antam.

Menurut Kuntadi, para tersangka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam. Perbuatan tersangka tersebut membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.

"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merk LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam" ungkap Kuntadi.

3. Emas Ilegal Beredar Sejak 2010

Kuntadi menuturkan, emas ilegal yang diedarkan oleh para tersangka dalam kurun waktu 2010-2021. Peredaran emas ilegal itu bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

"Para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," ujarnya.

Kuntadi belum menjelaskan detail berapa kerugian negara dalam kasus ini. Namun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," papar Kuntadi.

Simak fakta lainnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Video: Divonis 4 Tahun Penjara, Abdul Hadi Pikir-Pikir Ajukan Banding"

(sar/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork