6 Pejabat Bank Pasar Kota Semarang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 5,2 M

6 Pejabat Bank Pasar Kota Semarang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 5,2 M

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 29 Agu 2025 15:46 WIB
Potret keenam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Semarang, di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat (29/8/2025).
Potret keenam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Semarang, di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat (29/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang mengungkap dugaan korupsi penyaluran kredit di Direktur Bank Pasar Kota Semarang dengan kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. Enam orang mantan pejabat struktural ditetapkan jadi tersangka.

Pantauan detikJateng, mulanya keenam tersangka dimintai keterangan sebagai saksi di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, sejak pukul 10.00 WIB. Kemudian para tersangka keluar pukul 14.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye.

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, mengatakan keenam orang itu merupakan APK selaku Direktur Utama Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang tahun 2019-2023, SR mantan Kabag Kredit tahun 2015-2022, DS mantan Kabag Kredit tahun 2022-2023, HY mantan Analis Kredit tahun 2022-2023, SGH dan ES marketing tahun 2022-2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara angka kerugian dalam perkara ini sebesar Rp 5,24 miliar," kata Candra di Kejari Kota Semarang, Jumat (29/8/2025).

ADVERTISEMENT

Keenam tersangka itu kemudian akan ditahan selama 20 hari ke depan. Lima tersangka laki-laki ditahan di Rutan Kedungpane dan satu tersangka perempuan ditahan di Lapas Bulu.

"Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu pemberian kredit kepada debitur yang tidak layak, mark up nilai agunan, adanya praktik 'bank dalam bank'," ungkapnya.

"Praktik 'bank dalam bank' artinya karyawan di bank itu memberikan kredit kepada debitur dan mengambil keuntungan atau bunga dari dari kreditnya," lanjutnya.

Potret keenam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Semarang, di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat (29/8/2025).Potret keenam tersangka dalam kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Semarang, di Kejari Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat (29/8/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, menambahkan para tersangka merupakan pejabat struktur yang diduga melanggar aturan dalam proses pemberian kredit.

Dari hasil penelusuran, ada debitur yang seharusnya tidak layak diberikan pinjaman karena sudah memiliki kredit macet di bank lain. Namun, kredit tetap diloloskan.

"Mayoritas debiturnya pedagang, jumlahnya ada 11 orang. Nilai kredit rata-rata antara Rp 400 juta sampai Rp 1 miliar. Debiturnya tersebar di Pemalang, Demak, Kudus, Jepara, tapi di Kota Semarang justru tidak ada," jelas Agus.

"Kemudian ada mark up di transaksi, misal jaminannya tanah seharusnya hanya senilai Rp 100 juta, tapi dinaikkan analisanya supaya tinggi nilai jaminan dinaikkan," lanjutnya.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat dan diperkuat hasil audit. Selain dokumen, terdapat sebidang tanah yang turut disita oleh Kejari Kota Semarang.

"Kerugian Rp 5,2 miliar. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi. Soal ada tidaknya keterlibatan debitur, itu nanti masih didalami," tegas Agus.




(apu/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads