Melansir dari detikNews, keenam tersangka tersebut merupakan eks general manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.
Adapun keenam tersangka yakni TK menjabat periode 2010-2011, HN menjabat periode 2011-2013, DM menjabat periode 2013-2017, AH menjabat periode 2017-2019, MAA menjabat periode 2019-2021, dan ID menjabat periode 2021-2022.
Tersangka diduga melakukan aktivitas ilegal dengan memanfaatkan manufaktur peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia perusahaan. Selain itu, mereka juga diduga menggunakan logo dan merek Logam Mulia (LM) Antam sewenang-wenang.
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, tapi harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung bernama Kuntadi, Rabu (29/5).
Para tersangka diduga mencetak emas ilegal dengan berbagai ukuran yang totalnya 109 ton. Emas tidak resmi itu nantinya akan diedarkan bersamaan dengan emas resmi dari PT Antam.
"Dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," tambah Kuntadi.
Menurut Kuntadi, perbuatan tersangka telah merusak pasar produk resmi Antam. Hal itu juga menimbulkan kerugian yang berlipat-lipat.
"Logam mulia yang ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," lanjutnya.
Namun Kuntadi belum menjelaskan detail berapa kerugian negara dalam kasus ini. Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1)Ke-1KUHP.
(asm/sar)