
Hakim: Pidana Cuci dan Lebur Emas Juga Tanggung Jawab Direksi PT Antam
Majelis hakim menyatakan kasus korupsi cuci dan lebur emas juga tanggung jawab direksi PT Antam periode 2010-2021.
Majelis hakim menyatakan kasus korupsi cuci dan lebur emas juga tanggung jawab direksi PT Antam periode 2010-2021.
Hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti ke para terdakwa. Hakim berpendapat para terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus tersebut.
Sebanyak 6 mantan pejabat Antam dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan mereka bersalah.
Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi 7 terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
6 Mantan pejabat PT Antam dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dituntut 9 tahun penjara. Jaksa menyakini mereka bersalah.
Sebanyak 7 terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas dituntut 8 hingga 12 tahun penjara.
Hukuman Budi Said di kasus korupsi jual beli emas Antam bertambah. PT DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara.
Jaksa mengungkapkan terdakwa dalam menetapkan tarif pemurnian dan jasa manufaktur tidak melakukan kajian dan tidak memperhitungkan nilai merek 'LM' milik Antam.
Jaksa mengungkapkan aliran kerugian negara Rp 3,3 triliun dalam kasus cuci dan lebur emas. Seperti apa?
Kuasa Hukum Abdul Said, Hotman Paris, menanggapi soal putusan yang diberikan hakim soal vonis 15 tahun penjara kepada Abdul Said.