Pria Tarakan Tipu Warga Modus Jual Tanah Orang Lain Pakai Sertifikat Palsu

Pria Tarakan Tipu Warga Modus Jual Tanah Orang Lain Pakai Sertifikat Palsu

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 28 Mei 2024 22:32 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi. Foto: Mindra Purnomo
Tarakan -

Pria berinisial NK (53) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) diamankan usai melakukan penipuan penjualan tanah milik orang lain. Pelaku berhasil menjual 150 kapling tanah dengan keuntungan ratusan juta bermodalkan surat sertifikat palsu.

"Dari hasil kejahatannya pelaku berhasil menjual 150 kapling tanah dengan harga per kaplingnya Rp 10 juta sampai 20 juta," kata
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Selasa (28/5/2024).

Kasus tersebut terungkap usai dua korban yang merupakan warga Tarakan melaporkan pelaku ke Polres Tarakan. Usai mempelajari kasus melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan SK pada Senin (20/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku kita amankan bersama barang bukti dua kuitansi pembelian tanah dan akta dari notaris yang diduga palsu," terangnya.

Kepada polisi, SK mengaku telah beraksi sejak 2020. Dirinya pun diketahui pernah dipenjara atas kasus sengketa tanah.

ADVERTISEMENT

"Iya pernah dilaporkan 2021 dilaporkan pemilik sertifikat tanah yang diakuinya dengan vonis 2 tahun," ungkapnya.

Randhya menerangkan saat beraksi pelaku hanya bermodalkan surat sertifikat guna meyakinkan korban. Atas kejadian itu dua warga Tarakan mengalami kerugian 68 juta.

"Saat ini baru dua orang yang melapor dengan total kerugiannya Rp 68 juta," jelasnya.

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Terutama keterlibatan oknum notaris yang membuatkan sertifikat milik pelaku.

"Notaris sudah kita periksalah yang menerbitkan sertifikat ini," sebutnya.

Atas perbuatannya SK dijerat pasal 379 a atau pasal 378 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.




(asm/asm)

Hide Ads