Pria di Tarakan Curi Motor di Halaman Masjid Buat Main Slot Ditangkap

Pria di Tarakan Curi Motor di Halaman Masjid Buat Main Slot Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 28 Mei 2024 22:02 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Tarakan -

Seorang pria berinisial MI (25) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai mencuri kendaraan bermotor yang terparkir di halaman masjid. Hasil uang kejahatan itu kemudian digunakan pelaku membeli pakaian dan bermain judi slot.

"Pelaku kita amankan di sebuah penginapan setelah dilakukan penyelidikan karena pelaku menjual motor hasil curiannya di medis sosial Facebook," ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Selasa (28/5/2024).

Peristiwa pencurian itu terjadi di halaman masjid Miftahul Jannah, Kelurahan Mamburungan Timur, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Selasa (21/5) pukul 19.50 Wita. Awalnya MI berniat mencuri motor milik orang tuanya yang berada di lokasi kejadian, namun karena kuncinya tak terpasang di motor, pelaku mengincar motor jemaah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Niatnya mau curi motor orangtuanya sendiri, tetapi kunci motor tidak ada. Saat itu pelaku melihat motor korban yang kuncinya berada di dasbor dan membawanya kabur," tuturnya.

Kasus tersebut terungkap usai polisi menerima laporan korban dan menemukan motor yang hilang diunggah untuk dijual pelaku di media sosial. Usai mendapatkan petunjuk, polisi mengamankan MI bersama kendaraan curiannya pada Senin (27/5).

ADVERTISEMENT

"Motor tersebut dijual pelaku di media sosial dengan harga Rp 2 juta. Adapun uang hasil menjual motor digunakan membeli baju dan bermain judi slot," ungkapnya.

Randhya menyebut selain MI, polisi juga mengamankan MG sebagai penadah. Keduanya saat ini telah ditahan di Polres Tarakan.

"Untuk MI dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara, sedangkan tersangka MG dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.




(asm/asm)

Hide Ads