Jaksa Segera Eksekusi Oknum Brimob Aniaya Anak Usai Protes Pihak Korban

Jaksa Segera Eksekusi Oknum Brimob Aniaya Anak Usai Protes Pihak Korban

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 28 Mei 2024 18:00 WIB
Kasi Pidum Kejari Sidrap Ridwan Sahputra.
Foto: Kasi Pidum Kejari Sidrap Ridwan Sahputra. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Soppeng -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan eksekusi atau penahanan terhadap oknum Brimob Ahmad Ahyar terpidana kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Muhammad Muqtadir (16) segera dilakukan. Jaksa juga telah berkoordinasi dengan pimpinan instansi tempat Ahyar bekerja.

"Jadi proses eksekusinya sesuai dengan tugas kami di kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi untuk eksekusinya kami yang eksekusi," kata Kasi Pidum Kejari Sidrap, Ridwan Sahputra kepada detikSulsel, Selasa (28/5/2024).

Ridwan menjelaskan pihaknya telah menerima surat permohonan eksekusi terhadap terdakwa Ahyar. Pihaknya pun meminta kepada penyidik kepolisian Polres Sidrap untuk bisa membawa Ahyar ke Sidrap untuk selanjutnya ditahan di Rutan Sidrap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada juga surat permohonan masuk untuk pelaksanaan eksekusi. Tadi saya sudah undang penyidiknya, kapan dia bawa terdakwa untuk sama-sama kita eksekusi di Rutan Sidrap. Kan sidangnya di sini (di PN Sidrap)," paparnya.

Lebih lanjut Ridwan menegaskan putusan pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Ahyar pada Rabu (15/5) lalu oleh Pengadilan Negeri Sidrap. Pihak kejaksaan menunggu dari penyidik untuk proses eksekusi.

ADVERTISEMENT

"Vonis ke terdakwa 1 bulan 15 hari. Kita sudah terima kemarin dan saya juga sudah menunjuk jaksa P16 yang akan melaksanakan eksekusi. Tinggal ditandatangani pimpinan untuk eksekusinya. Jadi dalam waktu dekat ini (eksekusi)," kata Ridwan.

Pihaknya menegaskan juga telah melakukan koordinasi dengan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polman Sulbar untuk proses eksekusi terhadap terdakwa. Danki Brimob Polman, kata dia, akan kooperatif menyerahkan pelaku ke pihak kejaksaan.

"Ini yang kami mau eksekusi kan dari Polri, karena dia Brimob kita koordinasi dengan Danki-nya, dia tugas di Polman, Sulawesi Barat. Kami sudah koordinasi Dankinya dan (Danki) siap menyerahkan terdakwa untuk eksekusi sesuai putusan hakim," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ayah Muhammad Muqtadir, Jufri mendesak Kejari Sidrap dan Polres Sidrap untuk melakukan eksekusi penahanan terhadap Ahyar yang telah menganiaya anaknya dan telah ada putusan pengadilan. Jufri mengaku seharusnya setelah adanya putusan pengadilan, proses eksekusi bisa segera dilakukan.

"Harapan kami karena sudah ada vonisnya, dieksekusi secepatnya," kata Jufri kepada detikSulsel, Selasa (28/5)




(sar/hmw)

Hide Ads