Oknum Brimob Aniaya Anak Tak Kunjung Dieksekusi, Keluarga Korban Protes

Oknum Brimob Aniaya Anak Tak Kunjung Dieksekusi, Keluarga Korban Protes

Muchlis Abduh - detikSulsel
Selasa, 28 Mei 2024 13:11 WIB
Ilustrasi Tingkatan Pangkat Polisi
Foto: Grandyos Zafna
Sidrap -

Oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Barat (Sulbar), Ahmad Ahyar divonis 1 bulan 15 hari penjara lantaran menganiaya anak di bawah umur, Muhammad Muqtadir (16) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak keluarga korban kini protes sebab Ahmad Ahyar tak kunjung dieksekusi oleh jaksa.

"Harapan kami karena sudah ada vonisnya, dieksekusi secepatnya," kata ayah korban, Jufri kepada detikSulsel, Selasa (28/5/2024).

Jufri mempertanyakan pihak kejaksaan yang menurutnya sangat lambat dalam melakukan proses eksekusi. Dia menilai ada contoh buruk penegakan hukum jika terdakwa tidak segera dieksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada perlakuan hukum berbeda, jika tidak dieksekusi. Akan banyak orang seperti Ahyar (terdakwa) ini dan bisa terdampak ke masyarakat," bebernya.

Dia mengatakan terdakwa perlu segera dieksekusi agar semua orang sama di mata hukum. Dia pun menyinggung pelaku yang merupakan aparat hukum .

ADVERTISEMENT

"Kami minta segera dieksekusi supaya tidak ada lagi tindakan semena-mena yang terjadi ke masyarakat seperti kami," imbuhnya.

Pihaknya mengaku juga sudah memasukkan surat ke Polres Sidrap untuk melakukan aksi demonstrasi. Tujuannya agar pihak penyidik bisa segera melaksanakan proses eksekusi terhadap terdakwa.

"Kasih tadi telah memasukkan surat pemberitahuan untuk demo besok. Tadi Pak Wakapolres memanggil kami dan menyampaikan proses eksekusi sementara berproses. Jadi kami berikan kesempatan dulu," paparnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Sidrap Ridwan Sahputra menegaskan sudah ada putusan pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Ahyar oleh Pengadilan Negeri Sidrap pada Rabu (15/5) lalu. Pihak kejaksaan menunggu dari penyidik untuk proses eksekusi.

"Vonis ke terdakwa 1 bulan 15 hari. Kita sudah terima kemarin dan saya juga sudah menunjuk jaksa P16 yang akan melaksanakan eksekusi. Tinggal ditandatangani pimpinan untuk eksekusinya. Jadi dalam waktu dekat ini (eksekusi)," kata Ridwan.

Dia memaparkan pihak penyidik juga telah melakukan koordinasi dan mempertanyakan waktu pelaksanaan eksekusi. Pihaknya menegaskan semua tergantung ke penyidik sebab penanganan kasus ini menjadi kewenangan penyidik Polres Sidrap.

"Tadi penyidiknya juga sudah koordinasi kira-kira kapan bisa eksekusi, saya bilang tergantung dari penyidik. Kalau dihadirkan besok, kita eksekusi besok, atau hari ini kita eksekusi hari ini. karena penyidik nanti yang datang," paparnya.

Perkara yang menjerat Ahyar kata Ridwan merupakan perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Sehingga yang menangani bukan dari kejaksaan tetapi penyidik Polres Sidrap.

"Ini kan perkara Tipiring, jadi bukan jaksa yang Sidang. Jadi proses penanganan dilaksanakan penyidiknya langsung," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Muqtadir dianiaya oleh Ahyar saat sedang diamankan di Polsek Maritengngae pada Sabtu (6/5/2023. Polisi pun mendalami dugaan penganiayaan tersebut.

"Kami dapat limpahan dari Polda Sulsel. Sementara kita lidik apa ada perbuatan atau tidak (penganiayaan)" kata mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis kepada detikSulsel, Kamis (10/8/2023).




(hmw/sar)

Hide Ads