"Di mana barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram, sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahgunaan narkoba tidak dilakukan penahanan dan saat ini direhabilitasi di RSKO," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Senin (27/5/2024).
Ade Ary melanjutkan, pihaknya juga telah berkoordinasi ke Pemprov Malut terkait penangkapan ketiga ASN itu. Penyidik sudah bersurat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut selaku instansi tempat ketiganya berdinas.
"Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut," ungkapnya.
Ade Ary melanjutkan, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan memburu seorang wanita berinisial I, yang diduga memasok narkoba kepada ASN tersebut. Saat ini I dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka RJA mengatakan bahwa mendapatkan sabu dari saudari I, yang saat ini sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," imbuh Ade Ary.
Sebelumnya diberitakan, ketiga ASN itu ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5) pukul 23.40 WIB. Mereka terbukti positif sabu berdasarkan hasil tes urine.
"Sudah ditetapkan tersangka. Pasal yang disangkakan adalah pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ade Ary.
Sementara, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut Rahwan k Suamba enggan berkomentar lebih jauh terkait keterlibatan ketiga ASN itu. Pemprov Maluku Utara, kata dia, akan memproses ketiga pegawai itu jika telah menerima informasi resmi kepolisian.
"Ini kan kita belum pernah menghadapi kasus seperti begitu, soal kalau misalkan memang apa yang telah ditetapkan nanti oleh lembaga yang berwenang, kita menunggu keterangan resmi baru kita bisa mengambil langkah," terang Rahwan.
(sar/ata)