Ancaman Hukuman Mati untuk Ibu Pembunuh Anak Kandung di Berau

Kalimantan Timur

Ancaman Hukuman Mati untuk Ibu Pembunuh Anak Kandung di Berau

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 23 Mei 2024 07:30 WIB
Penampakan ibu dan anak pelaku pembunuhan di Berau, Kalimantan Timur.
Foto: Penampakan ibu dan anak pelaku pembunuhan di Berau. (dok istimewa)
Berau -

Wanita berinisial MN (53) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) tega menghabisi nyawa anak kandungnya, Eko Januardi alias EJ (29). Tersangka kini terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Polisi mengatakan wanita MN sejak lama menyimpan dendam dan rasa sakit hati kepada korban. Sang ibu kesal sebab korban hanya menjadi beban keluarga sebab pengangguran dan kerap mengambil uang pelaku.

SR yang dendam akhirnya bertemu dengan anaknya yang lain, SR (22) di ruang tamu rumah mereka di Jalan Sei Kuyang, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Sabtu (18/5). Wanita MN tanpa basi-basi mengajak SR menghabisi nyawa Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SR baring-baring di ruang tamu sambil main HP kemudian mendekati mamanya yaitu MN dan MN langsung berbicara kepada SR dengan kata-kata 'nanti malam kita bunuh kakakmu'," ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi mencontohkan percakapan kedua pelaku, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (21/5/2024).

Saat memasuki Minggu (19/5) pukul 00.30 Wita, dini hari, pelaku MN dan SR memasuki kamar korban untuk melakukan pembunuhan seperti yang mereka rencanakan sebelumnya. Pelaku SR lantas mematikan lampu.

ADVERTISEMENT

"Sementara ibunya pergi ke dapur mengambil pisau," ungkapnya.

Kedua pelaku kemudian langsung membunuh korban yang sedang tertidur. Pelaku SR disebut bertugas menindih korban sementara MN menjadi eksekutor dengan cara menusukkan pisau ke leher korban sebanyak dua kali.

"Setelah ditusuk pelaku SR masih menindih korban yang pada saat itu meronta-ronta. 5 menit kemudian baru dilepas dan korban terjatuh ke lantai dan sempat kejang-kejang," bebernya.

Usai melihat korban tidak bergerak, keduanya kemudian mengangkat tubuh Eko dan membaringkannya ke atas ranjang. Tak lupa MN meminta SR membuang pakaiannya yang berlumuran darah.

"Pelaku MN meminta SR membuang bajunya ke sungai karena terkena darah korban dan setelah itu kembali tidur," sebutnya.

Pada pukul 03.30 Wita, MN kemudian mulai berakting dengan berteriak meminta tolong ke luar rumah usai melihat jasad korban. Ia pun membuat keterangan palsu dan melapor ke Ketua RT setempat.

"Penemuan mayat korban itu hanya alibi pelaku, karena mereka bersekongkol menghilangkan nyawa korban," katanya.

Polisi mengungkap motif MN nekat membunuh sadis putranya. Pelaku disebut sakit hati karena korban pengangguran dan kerap mengambil uang milik pelaku.

"Kedua pelaku kerap cekcok dengan korban dan juga kedua pelaku sakit hati karena korban tidak memiliki pekerjaan serta sering mengambil uang pelaku dan meminjam handphone tanpa bilang-bilang," kata Iptu Suradi.

Eko Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

MN dan SR sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun" kata Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo dalam konferensi pers, Rabu (22/5/2024).

Polisi pun juga menghadirkan kedua tersangka saat jumpa pers di Polres Berau pada Rabu (22/5) siang. Dari foto yang diterima detikcom, kedua pelaku memakai baju tahanan warna oranye.

Tampak pelaku SR terlihat berkepala botak dengan baju tahanan bernomor 58. Tangan SR diborgol, dia pun hanya menunduk saat digiring ke lokasi konferensi pers Polres Berau.

Sementara pelaku MN memiliki rambut panjang yang diikat. Tangan MN juga diborgol, dia berjalan di samping SR dengan raut wajah yang pasrah.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads