Kemenag Gorontalo Bentuk Tim Usut Kasus Guru Aniaya Siswa SD hingga Lebam

Gorontalo

Kemenag Gorontalo Bentuk Tim Usut Kasus Guru Aniaya Siswa SD hingga Lebam

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 20 Mei 2024 22:50 WIB
Kepala Kemenag Kota Gorontalo Misnawaty S. Nuna datang  ke SD Madrasah Ibtidaiyah Al Wathaniyah.
Foto: Kepala Kemenag Kota Gorontalo Misnawaty S. Nuna datang ke SD Madrasah Ibtidaiyah Al Wathaniyah. (Apris Nawu/Gorontalo)
Gorontalo -

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo membentuk tim untuk mengusut kasus guru SD Madrasah Ibtidaiyah Al Wathaniyah berinisial EM yang diduga menganiaya siswa bernama Andi Kafqah Luqmanul Hakim (12) hingga lebam. Kemenag Gorontalo akan memberikan sanksi tegas jika EM terbukti bersalah.

"Saya di kantor (Kemenag) itu sudah langsung membentuk tim dan turun di lapangan dan melihat langsung apa yang telah terjadi di lapangan setelah kita membaca berita ya, kemarin," ujar Kepala Kemenag Kota Gorontalo Misnawaty S. Nuna kepada detikcom, Senin (20/5/2024).

Kemenag Gorontalo datang ke SD Madrasah Ibtidaiyah Al Wathaniyah, Senin (20/5). Misnawaty memastikan Kemenag akan menyelidiki kasus ini hingga terang benderang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami sengaja datang langsung (ke sekolah) ini agar kita mendapatkan berita betul-betul sesuai fakta yang ada di lapangan," katanya.

Misnawaty mengatakan pihaknya sudah memintai klarifikasi kepada guru tersebut. Dia menyebut jika para siswa itu diberi hukuman hingga dipukul di betisnya.

ADVERTISEMENT

"Dari berbagai sisi kami datangi atau kami wawancarai guru bersangkutan kemudian kepala Madrasah Ibtidaiyah Al Wathaniyah termasuk anak-anak yang kemarin sempat melihat langsung kejadian dan merasakan juga mendapatkan hukuman dari guru seperti itu," katanya.

"Dia menyampaikan bahwa ada empat anak yang terlibat perkelahian, semuanya mendapatkan hukuman berupa hukuman (dipukul) di betis kaki bagian bawa betis masing-masing. (pemukulan itu) tidak sampai ke bagian atas bahu itu," tambahnya.

Misnawaty menambahkan pihaknya menyikapi kasus ini dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika guru tersebut bersalah maka akan diberi sanksi.

"Kemudian jika memang terbukti bahwa mereka (guru) melakukan kekeliruan maka kita tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah Al Wathaniyah Kota Gorontalo, Ismail Moh. Haluti membantah dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh guru berinisial EM kepada siswa kelas 6 bernama Andi Kafqah Luqmanul Hakim hingga lebam. EM mengaku hanya spontan memukul kaki korban.

"Beliau (guru EM) agak respek spontan saat itu ngambil pipa air yang kecil jadi dipukul di kaki," ujar Ismail Moh. Haluti kepada detikcom, Senin (20/5).

Peristiwa itu terjadi di sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al Wathaniyah di Jalan Sultan Botutihe, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Jumat (17/5) sekitar pukul 11.00 Wita. Orang tua siswa, inisial ADK (41) telah melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke polisi.

"Kalau dari gambar luka lebam itu anakku itu kalau dijewer (cubit) itu kan merah saja kan atau dicubit itu merah. Tapi ini kayak ada pukulan benda tumpul atau kena tulang mungkin dia tinju makanya saya tidak terima," ujar ADK kepada wartawan, Sabtu (18/5).




(ata/ata)

Hide Ads