Siswa kelas 6 SD Madrasah Ibtidaiyah Al Wathaniyah bernama Andi Kafqah Luqmanul Hakim (12) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, mengaku dianiaya oknum guru berinisial EM hingga luka lebam. Orang tua siswi, inisial ADK (41) telah melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke polisi.
"Kalau dari gambar luka lebam itu anakku itu kalau dijewer (cubit) itu kan merah saja kan atau dicubit itu merah. Tapi ini kayak ada pukulan benda tumpul atau kena tulang mungkin dia tinju makanya saya tidak terima," ujar orang tua siswi berinisial ADK kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Peristiwa itu terjadi di sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al Wathaniyah di Jalan Sultan Botutihe, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Jumat (17/5) sekitar pukul 11.00 Wita. ADK mengungkapkan kejadian tersebut berawal saat siswi di musala dan ditinggal gurunya hingga mereka bertengkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ceritanya saat dikumpulkan anak-anak kelas 6 itu di musala . Dia (anak saya) kan sudah kelas 6 ini. Kemudian begitu ditinggal beberapa menit SD kan beda dengan anak kuliah. Jadi begitu ditinggal sebentar mereka baku gara (bertengkar) itu memanggil nama orang tua kayak nama bapaknya dan nama ibunya, jadi baku pukul (berkelahi) lah mereka ini," katanya.
ADK menuturkan usai bertengkar, para siswi dikumpulkan oleh gurunya di ruangan. Oknum guru tersebut langsung mengambil pipa untuk memukul.
"Dikumpulkan lah mereka oleh guru wali kelasnya di ruangan guru, ini dia (guru) langsung ngambil pipa air. Maksudnya tidak dinasihatilah atau dipisahkan (ini) dia (guru) langsung pukul," terangnya.
Lebih lanjut, ADK mengatakan kakak korban lalu melihat adiknya mengalami luka lebam saat berada di rumah. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke kakaknya.
"Jadi pulang, sampainya di rumah kakaknya lihat kalau ada lebam. Ditanya sama adiknya dia cerita kalau (dia dipukul) sama gurunya. Karena memang sudah berkali-kali, cuman memang katanya selalu ditutup-tutupi meskipun dimediasi nantinya tapi tetap harus jalan proses hukumnya," sebut ADK.
"Kemarin hasil visum di Rumah Sakit Umum (RSU) Bioklinik Kota Gorontalo (luka) lebam kebiruan di bagian bahu kiri, paha kiri, lutut kiri dan tungkai kiri dan kanan," sambungnya.
ADK mengatakan usai kejadian itu kasus ini dilaporkan ke polisi pada Jumat (17/5) sekitar pukul 14.36 Wita. Laporan tersebut bernomor: LP/B/117/V/2024/SPKT/Polresta Gorontalo Kota tertanggal 17 Mei 2024.
"Laporan sudah masuk kemarin di SPKT (Surat Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Gorontalo Kota," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan pihaknya sudah menerima laporan korban terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur.
"Iya, laporan sudah masuk kemarin saat masih sementara didalami," ujar Leonardo Widharta kepada detikcom, Sabtu (18/5).
(hmw/asm)