Pemilik kafe berinisial MA (36) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menganiaya karyawati inisial FT (13) hingga tewas. Pelaku mengaku emosi lantaran korban dituding tidak menjaga anaknya dengan baik.
"Pelaku merasa korban tidak menjaga dengan baik anaknya hingga pelaku menganiaya korban," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Jumat (29/3/2024).
Reza mengatakan, MA selama ini memang kerap menitipkan anaknya ke karyawannya di kafe untuk dijaga. Namun saat FT diminta menjaga, dia dinilai tidak becus sehingga MA marah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia memang sering menyuruh korban menjaga anaknya, tetapi saat kejadian dianggap tidak menjaga dengan baik jadi itu yang membuat dia kesal," paparnya.
MA kemudian menganiaya FN bersama karyawati lainnya inisial FN (19). Belakangkan terungkap bahwa FN juga menaruh dendam dengan korban sehingga ikut melakukan penganiayaan.
"Ini pelaku satunya (FN) mengakui dirinya disuruh bosnya untuk memukul korban dan dia mengaku kesal juga dengan korban karena sering menggunakan pakaian miliknya. Ini korban katanya apabila ditegur atau dinasehati selalu melawan," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, FT dilaporkan tewas usai dianiaya bosnya inisial MA dan rekannya inisial FN di BTN Sultan Residence, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Rabu (27/3/) sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku MA menganiaya korban dengan meninju dan menendang korban.
"Pelaku MA meninju korban di bagian ulu hati sebanyak 2 kali dan menendang korban sebanyak 3 kali di bagian perut," teranng Reza.
(hsr/sar)