Pemilik kafe berinisial MA (36) dan rekannya inisial FN (19) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menganiaya sadis karyawati inisial FT (13) hingga tewas. Korban dipukul di bagian dana, perut hingga dicekik.
Penganiayaan itu terjadi di BTN Sultan Residence, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang pada Rabu (27/3/) sekitar pukul 18.30 Wita. Polisi telah mengamankan kedua pelaku.
"Kami berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang menyebabkan meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Jumat (29/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza mengungkap MA memukul dan menendang korban di bagian perut. Korban dianiaya berulang kali oleh kedua pelaku.
"Pelaku MA meninju korban di bagian ulu hati sebanyak 2 kali dan menendang korban sebanyak 3 kali di bagian perut," paparnya.
Reza menuturkan MA lalu meminta FA turut memukul korban. FA yang menaruh dendam dengan korban tanpa raku melakukan penganiayaan.
"Ini pelaku satunya (FN) mengakui dirinya disuruh bosnya untuk memukul korban dan dia mengaku kesal juga dengan korban karena sering menggunakan pakaian miliknya," jelasnya.
Korban Dinilai Tak Bisa Urus Anak
Reza mengatakan, MA selama ini memang kerap menitipkan anaknya ke karyawannya di kafe untuk dijaga. Korban pun bertugas menjaga anak korban selama berada di kafe.
"Jadi pelaku mempekerjakan korban di kafe miliknya. Dia memang sering menyuruh korban menjaga anaknya, tetapi saat kejadian dianggap tidak menjaga dengan baik jadi itu yang membuat dia kesal," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.
(hsr/hsr)