KPK mengendus jejak aset-aset yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Terbaru, penyidik KPK menggeledah rumah mantan anak buah SYL, Muhammad Hatta di Kota Parepare.
Dalam sepekan terakhir, penyidik KPK melakukan pelacakan (tracing) terhadap tiga aset rumah di Sulsel terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan SYL. Penggeledahan hingga penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus TPPU tersebut.
"Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).
Diketahui, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka terkait korupsi di Kementan. SYL dijerat dengan tiga sangkaan pasal mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan TPPU.
KPK juga menjerat Sekjen Kementan M Kasdi dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Kasus pemerasan dan gratifikasi dari SYL saat ini telah masuk ke tahap persidangan.
Dalam dakwaan jaksa, SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi. Total penerimaan SYL dari kasus ini Rp 44,5 miliar. Sementara kasus TPPU-nya masih dalam penyidikan di KPK.
Dirangkum detikSulsel, Senin (20/5), berikut proses penelusuran KPK terhadap aset yang diduga terkait kasus SYL di Makassar:
Rumah SYL Rp 4,5 M di Makassar Disita
KPK menyita rumah milik SYL senilai Rp 4,5 miliar di Jalan Abd Daeng Sirua, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Kamis (16/5).
"Tim penyidik kemarin telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik SYL berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Ali Fikri.
Fikri mengungkap sumber uang atas aset itu dari tersangka Muhammad Hatta yang juga orang kepercayaan SYL. Hatta merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif.
"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," ungkapnya.
Ali Fikri menambahkan penyitaan rumah berlantai dua itu digunakan sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang diperbuat SYL. Aset itu, lanjut dia, juga untuk dijadikan bukti dalam persidangan.
"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi aset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," imbuhnya.
Saat penyitaan, KPK telah menempel tulisan 'tanah dan bangunan telah disita' pada dinding luar rumah mewah itu. Sejumlah bagian rumah berlantai dua itu masih dalam proses pembangunan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/ata)