"Tersangka pengguna narkoba dan untuk ganja 1,5 kilogram," ujar Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo Ipda Irwansya M Dali kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Pelaku ditangkap di sebuah kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada Kamis (25/4) sekitar pukul 09.00 Wita. Irwansyah mengatakan pihaknya awalnya menerima informasi terkait paket narkotika di kantor jasa pengiriman barang.
"Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo mendapat informasi sekitar pukul 06.30 bahwa di salah satu jasa pengiriman barang. Tim langsung ke lokasi melakukan pemantauan dan terlihat seorang laki-laki dengan menggunakan motor datang ke kantor J&T dan masuk kemudian keluar dengan membawa 1 buah paket," terangnya.
Irwansyah menuturkan pihaknya kemudian mengamankan pria tersebut. Pria tersebut mengaku sebagai driver ojek online (ojol) yang mendapat orderan menjemput paket di kantor J&T.
"Setelah dilakukan interogasi ke pria bernama Ucen mengatakan bahwa dia hanya driver Maxim yang mendapatkan orderan untuk menjemput paket di J&T. Kemudian tersangka (Sabrin) sedang duduk di salah satu kios," jelasnya.
Irwansyah mengungkap pelaku membeli ganja tersebut untuk dikonsumsi melalui media sosial Facebook dari Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 600 ribu.
"Pelaku mengaku paket itu miliknya dipesan dari Kota Medan melalui akun Facebook dengan nama Bran," tutur Irwansyah.
"(barang bukti disita) 1 buah paket kiriman J&T Express warna biru berisi paket ganja seberat 1,5 kilogram dan 1 unit HP Samsung Galaxy A10s warna hitam," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling ringan 20 tahun penjara," pungkasnya. (hsr/hsr)