Terungkapnya Penyelundupan 105 Kg Sabu ke Sulawesi Melalui Tarakan

Tim detikcom - detikSulsel
Selasa, 14 Mei 2024 09:40 WIB
Foto: Polisi mengamankan 4 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu. (dokumen istimewa)
Makassar -

Aparat mengungkap sebanyak 105 kilogram sabu diselundupkan ke Pulau Sulawesi sepanjang 2024. Barang haram tersebut dibawa kurir dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Jumlah 105 kilogram sabu merupakan akumulasi barang bukti setelah tertangkapnya sejumlah kurir yang membawa sabu di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak Januari hingga Mei 2024. Selain itu, ada juga kurir narkoba yang hendak membawa sabu ke Sulsel namun lebih dulu diamankan di Tarakan.

Dihimpun detikcom, berikut pengungkapan sejumlah kasus sabu di Sulawesi yang dibawa dari Tarakan:


1. Kasus 3 Kilogram Sabu di Tolitoli

Kasus pertama ialah tertangkapnya pria bernama Mursalim (44) di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (11/1) sekitar pukul 13.00 Wita. Dia ketahuan membawa 3 kilogram sabu tersebut dari Tarakan

"Dari hasil penggeledahan tim menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.075 gram atau sekitar 3 kilogram," ujar Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu A Budi Atmojo dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial Z saat berada di Kaltara Agustus 2023 lalu. Barang haram tersebut diselundupkan pelaku ke Tolitoli melalui jalur laut memakai kapal PT Pelni KM Sabuk Nusantara dengan cara menggabungkan dengan barang-barang bawaan lain seperti snack.

"(Pelaku) pun mulai menjual narkotika tersebut secara eceran untuk para konsumen yang ada di dalam wilayah Kabupaten Tolitoli hingga laku terjual sebanyak 1 kg," ungkapnya.

2. Kasus 50 Kg Sabu Diselundupkan ke Donggala

Polda Sulteng juga sempat menangkap kurir narkoba berinisial AN (42) di Kabupaten Donggala saat membawa 25 kilogram sabu asal Malaysia. Pelaku terungkap sudah dua kali melakukan aksi serupa sehingga pelaku diketahui total telah menyelundupkan 50 Kg sabu.

"Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Jumat (5/4).

Pelaku diamankan saat berada dalam mobil travel di Jalan Kemakmuran, Desa Boya, Kecamatan Banawa, Donggala, Minggu (31/3) malam. Berdasarkan pendalaman kepolisian, sabut itu terungkap dijemput AN dari Malaysia dan dibawa ke Donggala melalui Tarakan.

"10 Hari di Tarakan ia mendapat perintah dari (pria) E yang merupakan bosnya untuk bertemu (pria) K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang ABK kapal," ungkapnya.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Dasmin Ginting menambahkan pelaku sudah dua kali menyelundupkan 25 kilogram sabu ke Sulteng. Dia dijanjikan uang Rp 100 juta setiap kali berhasil mengawal sabu 25 Kg itu ke Sidrap.

"Pelaku AN untuk membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta. Pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya," kata Dasmin.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(hmw/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork