Anggota Satpol PP Dapat Penghargaan Usai Ikut Gagalkan Penyelundupan Sabu

Anggota Satpol PP Dapat Penghargaan Usai Ikut Gagalkan Penyelundupan Sabu

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 28 Jul 2025 16:40 WIB
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Utara (Kaltara), Ali Rachman. Foto: Humas Polda Kaltara
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Utara (Kaltara), Ali Rachman. Foto: Humas Polda Kaltara
Tarakan -

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Utara (Kaltara), Ali Rachman menerima penghargaan dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto. Ali dianggap berperan dalam membantu menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12.375 gram di Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan, pada 23 Juli 2025.

Penghargaan ini diberikan dalam acara di Markas Komando (Mako) Polda Kaltara, Senin (28/7/2025). Dalam sambutannya, Kapolda Kaltara menyampaikan apresiasi kepada Ali Rachman dan personel lainnya yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba berskala besar.

"Saya juga menyampaikan penghargaan kepada para personel dan instansi yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12.375 gram di Pelabuhan Tengkayu I, Tarakan, pada 23 Juli 2025," ucap Hary.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali Rachman diketahui membantu dalam operasi di Pelabuhan Tengkayu I. Dalam kronologi yang diungkapkannya dan tersebar melalui beragam akun media sosial, Ali menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ia melihat pelaku berusaha melarikan diri. Barang bukti awalnya dikira kosmetik yang akan dikirim ke Tanjung Selor, namun setelah diperiksa ternyata berupa 12 bungkus sabu yang dimuat dalam tas ransel besar.

"Saya reflek melihat pelaku mau kabur. Untungnya, pelaku berhasil dijepit pintu oleh Adnan, anggota kepolisian dari KP3. Saya dan anggota Pomal AL bergerak cepat untuk menahan pelaku agar tidak melarikan diri," ungkap Ali.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, melibatkan Polres Tarakan, TNI AL, dan Satpol PP. Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 12.375 gram yang disembunyikan dalam karung dan tas kuning.

Video penangkapan pun sempat jadi viral di beberapa akun media sosial. Dalam video terlihat seorang petugas Satpol PP menginterogasi kedua pelaku di depan 12 bungkus berwarna hijau dengan kode nomor tertentu.

Namun viralnya video tersebut sempat menimbulkan polemik dari internal Polda Kaltara. Menanggapi hal tersebut, Ali mengklarifikasi bahwa ia hanya membagikan video di grup WhatsApp internal Satpol PP dan tidak tahu bagaimana video itu menjadi viral.

"Video itu saya share khusus di grup instansi Satpol PP. Saya tidak tahu siapa yang menyebarkan hingga viral," tegasnya.

Ali juga menegaskan komitmen bersama antara Polisi, TNI, dan Satpol PP untuk memberantas peredaran narkoba di Kaltara. Ia pun kemudian menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterimanya.

"Assalamu'alaikum, saya Ali Rachman mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan. Semoga penghargaan ini menjadi pacuan bagi Satpol PP, Damkar, dan masyarakat untuk berani membantu menggagalkan peredaran narkoba yang menghancurkan generasi muda Indonesia, khususnya di Kaltara," ucap dia.

Adapun nama-nama lain yang menerima penghargaan adalah Kelasi Satu POM Muhammad Wafi (Lantamal XIII Tarakan), Serda POM Mochamad Solikin (Lantamal XIII Tarakan), Juali Rahman (Satpol PP Kaltara), Mohammad Abdu Salam (UPTD Tengkayu I Dishub Kaltara), Bripka Adnan Alva Yulian Rimosan (Polres Tarakan), dan Dwipandhu Agung Wicaksono, S.Tr.Tra (UPTD Tengkayu I Dishub Kaltara).

Kapolda Kaltara berharap keberhasilan ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh personel Polda Kaltara. "Kepada para penerima penghargaan, jadikan capaian ini sebagai pijakan untuk meraih prestasi yang lebih tinggi dan menjadi motivator bagi rekan-rekan lainnya," pesan Hary.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses penyelidikan.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads