Terungkapnya Penyelundupan 105 Kg Sabu ke Sulawesi Melalui Tarakan

Terungkapnya Penyelundupan 105 Kg Sabu ke Sulawesi Melalui Tarakan

Tim detikcom - detikSulsel
Selasa, 14 Mei 2024 09:40 WIB
Polisi mengamankan 4 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang diselundupkan oleh 4 penumpang.
Foto: Polisi mengamankan 4 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu. (dokumen istimewa)
Makassar -

Aparat mengungkap sebanyak 105 kilogram sabu diselundupkan ke Pulau Sulawesi sepanjang 2024. Barang haram tersebut dibawa kurir dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Jumlah 105 kilogram sabu merupakan akumulasi barang bukti setelah tertangkapnya sejumlah kurir yang membawa sabu di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak Januari hingga Mei 2024. Selain itu, ada juga kurir narkoba yang hendak membawa sabu ke Sulsel namun lebih dulu diamankan di Tarakan.

Dihimpun detikcom, berikut pengungkapan sejumlah kasus sabu di Sulawesi yang dibawa dari Tarakan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kasus 3 Kilogram Sabu di Tolitoli

Kasus pertama ialah tertangkapnya pria bernama Mursalim (44) di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis (11/1) sekitar pukul 13.00 Wita. Dia ketahuan membawa 3 kilogram sabu tersebut dari Tarakan

"Dari hasil penggeledahan tim menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.075 gram atau sekitar 3 kilogram," ujar Kasi Humas Polres Tolitoli Iptu A Budi Atmojo dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).

ADVERTISEMENT

Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial Z saat berada di Kaltara Agustus 2023 lalu. Barang haram tersebut diselundupkan pelaku ke Tolitoli melalui jalur laut memakai kapal PT Pelni KM Sabuk Nusantara dengan cara menggabungkan dengan barang-barang bawaan lain seperti snack.

"(Pelaku) pun mulai menjual narkotika tersebut secara eceran untuk para konsumen yang ada di dalam wilayah Kabupaten Tolitoli hingga laku terjual sebanyak 1 kg," ungkapnya.

2. Kasus 50 Kg Sabu Diselundupkan ke Donggala

Polda Sulteng juga sempat menangkap kurir narkoba berinisial AN (42) di Kabupaten Donggala saat membawa 25 kilogram sabu asal Malaysia. Pelaku terungkap sudah dua kali melakukan aksi serupa sehingga pelaku diketahui total telah menyelundupkan 50 Kg sabu.

"Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Jumat (5/4).

Pelaku diamankan saat berada dalam mobil travel di Jalan Kemakmuran, Desa Boya, Kecamatan Banawa, Donggala, Minggu (31/3) malam. Berdasarkan pendalaman kepolisian, sabut itu terungkap dijemput AN dari Malaysia dan dibawa ke Donggala melalui Tarakan.

"10 Hari di Tarakan ia mendapat perintah dari (pria) E yang merupakan bosnya untuk bertemu (pria) K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang ABK kapal," ungkapnya.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Dasmin Ginting menambahkan pelaku sudah dua kali menyelundupkan 25 kilogram sabu ke Sulteng. Dia dijanjikan uang Rp 100 juta setiap kali berhasil mengawal sabu 25 Kg itu ke Sidrap.

"Pelaku AN untuk membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta. Pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya," kata Dasmin.


Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

3. Kasus Penyelundupan 47 Kg Sabu ke Barru, Sulsel

Polisi juga sempat menangkap kurir narkoba berinisial MZN di Pelabuhan Awerange, Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat itu pelaku ketahuan membawa 30 kilogram sabu.

Pelaku MZN membawa 30 kilogram sabu di Pelabuhan Awerange, Barru dikemas dalam kotak berisi makanan ringan pada Rabu (24/4). Kasus ini terungkap usai polisi menerima informasi adanya pengiriman narkoba dari Tarakan yang hendak masuk ke Sulsel melalui pelabuhan.

"Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru. Barang haram itu senilai Rp 42 miliar," kata Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto dalam keterangannya, Minggu (28/4).

"(Sabu 30 kg) Dari Tarakan," sambungnya.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku ternyata seorang residivis. Dia juga mengaku sudah sempat meloloskan 17 kilogram sabu sebelum Ramadan 2024.

"Tersangka yang diamankan menerima di dermaga, yang menerima kiriman barang ini juga merupakan residivis karena yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan dan dari pengambilan keterangan yang bersangkutan juga mengakui bahwa ini yang kedua kali," ujar Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Djajadi saat konferensi pers di Aula Mapolda Sulsel, Selasa (30/4).

"Khusus untuk barang bukti ini menurut keterangan tersangka adalah barang yang kedua atau trip yang kedua yang diterima oleh tersangka dari titipan orang yang sama. Sebelumnya, dia berhasil membawa atau memasukkan kurang lebih 17 kilogram dan itu juga sama berujung ke Kabupaten Sidrap," ungkapnya.

4. Kasus IRT Bawa 1 Kg Sabu ke Tolitoli

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (36) juga diamankan di Kabupaten Tolitoli, Sulteng, usai ketahuan membawa 1 kilogram sabu. Barang haram tersebut juga dibawa dari Tarakan.

"Perempuan berinisial M selaku kurir narkotika jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Tolitoli Iptu Herman Yoseph kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Pelaku dibekuk di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bungo, Kecamatan Ogoidede pada Senin (30/3) sekitar pukul 22.30 Wita. Polisi mengatakan pelaku menjemput barang haram tersebut atas perintah pria berinisial A untuk dibawa ke Kota Palu.

"M diperintahkan oleh lelaki berinisial A untuk menjemput barang narkotika tersebut dari Tarakan, Kalimantan Utara untuk dibawa ke Kota Palu," terangnya.

"Dijanji akan diberi upah Rp 15 juta. Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.022 gram dalam kemasan plastik warna merah tulisan China," sebut Herman.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

5. Sebanyak 4 Penumpang Pesawat Bawa 4 Kg Sabu di Bandara Tarakan

Kasus terbaru ialah tertangkapnya empat penumpang di Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara. Pelaku kedapatan menyelundupkan sabu seberat 4 kilogram di paha.

Keempat penumpang, yakni C (45), MJ ( 26), N (47) dan P (26) diamankan saat melakukan pemeriksaan tubuh atau body check oleh petugas Avsec bandara pada Sabtu (11/5). Petugas awalnya menggeledah penumpang berinisial C dan petugas menemukan 4 bungkus sabu seberat 1.028 gram.

"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang akan diselundupkan melalui 4 penumpang (disimpan di paha)," jelas Kasi Humas Polres Tarakan Ipda Anita Susanti Kalam kepada detikcom, Senin (14/5).

"Dari penumpang pertama petugas menemukan 4 bungkus yang diduga berisi 1 kg narkotika jenis sabu," jelasnya

Setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan tiket Penumpang C, petugas mendapati 4 nama penumpang dalam 1 kode booking KZHZOX sehingga petugas Avsec langsung melakukan pencarian terhadap 3 orang penumpang tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan juga bungkusan plastik putih di paha 3 penumpang tersebut masing-masing membawa 1 kg lebih," ungkapnya.

Usai melakukan penggeledahan terhadap dua perempuan dan dua pria penumpang tersebut petugas mendapati total barang bukti 4.047 gram sabu. Rencananya keempat penumpang tersebut akan terbang menuju Makassar.

"Rencananya mau dibawa ke Ujung Pandang (Makassar) menggunakan pesawat Super Air Jet IU-535," kata Anita.

Halaman 2 dari 3
(hmw/hsr)

Hide Ads