Oknum polisi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu AD menganiaya sadis siswi SMA berinisial FA (16) hingga patah tulang. Briptu AD berdalih korban anak laki-laki yang masuk ke kamar adik perempuannya.
Penganiayaan itu terjadi di rumah Briptu AD di Jalan Cendana, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, Kamis (2/5). Saat itu, FA datang ke rumah Briptu AD menggunakan hoodie untuk bertemu adik perempuan pelaku.
"Sebelumnya Briptu AD melihat korban masuk di rumahnya dengan menggunakan jaket hoodie," kata Kasi Humas Polres Bulukumba AKP Marala kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Marala mengatakan Briptu AD menyusul korban ke kamar adiknya dan menggedor pintu kamar adiknya yang membuat korban bersembunyi di balik selimut. Briptu AD kemudian masuk ke kamar adiknya dan langsung menganiaya korban.
"Secara spontan melakukan pemukulan karena sebelumnya mengira korban seorang lelaki yang bersembunyi di balik selimut pada kamar adiknya," ungkapnya.
"Bahkan dari pengakuan AD selain memukul korban, ia juga memukul adiknya sendiri," katanya.
Briptu AD Diperiksa Propam
Marala mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan Briptu AD kini ditangani Propam Polres Bulukumba. Briptu AD telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini Briptu AD telah diamankan serta dalam pengawasan pihak Propam Polres Bulukumba guna menjalani proses pemeriksaan," terang Marala.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bulukumba Kompol Nuryadin menegaskan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Dia mengungkap Briptu AD bisa diproses di internal kepolisian maupun pidana umum.
"Jika dalam proses pemeriksaan anggota tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Briptu AD akan ditindak sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku, baik di peradilan umum maupun pada peradilan profesi di internal kepolisian," tandasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video Kondisi TKP Ledakan Bom Ikan di Bulukumba: Rumah Hancur-1 IRT Tewas"
(hsr/hsr)