Sentra Gakkumdu mencabut status tersangka caleg DPRD Bone Bolango dari Partai NasDem Zul Iskandar Suleman (ZIS) yang terjerat kasus pemalsuan surat keterangan (suket) bebas narkoba saat Pileg 2024. Kebijakan tersebut diputuskan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menilai penetapan tersangka tidak memenuhi unsur formil dan materil.
Diketahui, ZIS mulanya ditetapkan tersangka usai diduga melanggar administrasi pemilu pada Rabu (17/4). Ketua Tim Pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botuhe (ABF) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango Mohammad Agus Anwar (MAA) juga menjadi tersangka dalam perkara itu.
"Kasus ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat. Pemenuhan unsur yang dipersangkakan terhadap tersangka belum terpenuhi," kata Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alli menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka sedianya sudah dilimpahkan ke Kejari Bone Bolango untuk diteliti pada Kamis (18/4). Belakangan, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Bone Bolango untuk dilengkapi.
"Dengan alasan Kejaksaan tidak menerima ini karena laporan yang dilaporkan sudah kedaluwarsa," tuturnya.
Pengembalian berkas itupun ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Bone Bolango. Namun berdasarkan kesepakatan bersama, kata Alli, kasus itu akhirnya diputuskan disetop melalui surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) pada Jumat (26/4).
"Sehingga penyidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen perkara tidak bisa dilanjutkan atau batal demi hukum," tegas Alli.
Alli menuturkan, kebijakan penghentian penyidikan itu secara otomatis membatalkan status tersangka ZIS, ABF dan MAA. Menurut Alli, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Semuanya dibatalkan status tersangka mereka," ungkapnya.
Menurut Alli, penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu memang dibatasi waktu sejak kasus itu dilaporkan. Sementara penanganan kasus ini dianggap Kejari Bone Bolango sudah melebihi masa yang ditentukan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Jadi berdasarkan aturan, apabila memang pelapor sudah mengetahui kejadian tersebut, minimal batasnya adalah 7 hari (untuk menindaklanjuti laporan), lewat dari itu, batal demi hukum," imbuh Alli.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bone Bolango Santo Musa mengatakan penghentian penyidikan itu merupakan kewenangan Sentra Gakkumdu. Pihaknya hanya mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena belum lengkap.
"Kami Jaksa Penuntut Umum menyetujui menyimpulkan bahwa berkas perkara tersebut belum terpenuhi syarat formil dan materil," kata Santo yang dikonfirmasi terpisah.
Santo menegaskan pihaknya tidak berwenang memutuskan penghentian penyidikan. Pihaknya saat itu meminta penyidik Gakkumdu melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
"Kami menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan tambahan dan akhirnya dari hasil pembahasan tersebut Sentra Gakkumdu Bawaslu Bone Bolango menyimpulkan bahwa terhadap berkas perkara itu belum terpenuhi," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.