Penyebab Status Tersangka Caleg Bone Bolango Palsukan Suket Narkoba Dicabut

Gorontalo

Penyebab Status Tersangka Caleg Bone Bolango Palsukan Suket Narkoba Dicabut

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 01 Mei 2024 07:00 WIB
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli.
Foto: Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli. (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango -

Sentra Gakkumdu mencabut status tersangka caleg DPRD Bone Bolango dari Partai NasDem Zul Iskandar Suleman (ZIS) yang terjerat kasus pemalsuan surat keterangan (suket) bebas narkoba saat Pileg 2024. Kebijakan tersebut diputuskan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menilai penetapan tersangka tidak memenuhi unsur formil dan materil.

Diketahui, ZIS mulanya ditetapkan tersangka usai diduga melanggar administrasi pemilu pada Rabu (17/4). Ketua Tim Pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botuhe (ABF) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango Mohammad Agus Anwar (MAA) juga menjadi tersangka dalam perkara itu.

"Kasus ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat. Pemenuhan unsur yang dipersangkakan terhadap tersangka belum terpenuhi," kata Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alli menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka sedianya sudah dilimpahkan ke Kejari Bone Bolango untuk diteliti pada Kamis (18/4). Belakangan, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Bone Bolango untuk dilengkapi.

"Dengan alasan Kejaksaan tidak menerima ini karena laporan yang dilaporkan sudah kedaluwarsa," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pengembalian berkas itupun ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Bone Bolango. Namun berdasarkan kesepakatan bersama, kata Alli, kasus itu akhirnya diputuskan disetop melalui surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) pada Jumat (26/4).

"Sehingga penyidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen perkara tidak bisa dilanjutkan atau batal demi hukum," tegas Alli.

Alli menuturkan, kebijakan penghentian penyidikan itu secara otomatis membatalkan status tersangka ZIS, ABF dan MAA. Menurut Alli, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Semuanya dibatalkan status tersangka mereka," ungkapnya.

Menurut Alli, penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu memang dibatasi waktu sejak kasus itu dilaporkan. Sementara penanganan kasus ini dianggap Kejari Bone Bolango sudah melebihi masa yang ditentukan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Jadi berdasarkan aturan, apabila memang pelapor sudah mengetahui kejadian tersebut, minimal batasnya adalah 7 hari (untuk menindaklanjuti laporan), lewat dari itu, batal demi hukum," imbuh Alli.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bone Bolango Santo Musa mengatakan penghentian penyidikan itu merupakan kewenangan Sentra Gakkumdu. Pihaknya hanya mengembalikan berkas perkara ke penyidik karena belum lengkap.

"Kami Jaksa Penuntut Umum menyetujui menyimpulkan bahwa berkas perkara tersebut belum terpenuhi syarat formil dan materil," kata Santo yang dikonfirmasi terpisah.

Santo menegaskan pihaknya tidak berwenang memutuskan penghentian penyidikan. Pihaknya saat itu meminta penyidik Gakkumdu melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

"Kami menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan tambahan dan akhirnya dari hasil pembahasan tersebut Sentra Gakkumdu Bawaslu Bone Bolango menyimpulkan bahwa terhadap berkas perkara itu belum terpenuhi," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Modus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sebagai informasi, ZIS sebelumnya diduga memalsukan dokumen usai mengurus suket bebas narkoba tidak sesuai prosedur. Suket narkoba tersebut sebagai salah satu syarat administrasi untuk maju dalam Pileg DPRD Bone Bolango 2024.

Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli mengungkap modus pemalsuan dokumen tersebut. Menurut Alli, ZIS seharusnya menjalani tes urine demi suket tersebut, namun belakangan justru ABF yang menjalani tes tersebut.

"Sehingga untuk hasil yang dikeluarkan berupa surat keterangan bebas narkoba diragukan keasliannya. Karena bukan yang bersangkutan (ZIS) yang mengambil surat tes urinenya," ujar Alli saat dikonfirmasi, Jumat (19/4).

Alli menyebut ABF yang menjalani tes urine lantaran ZIS kala itu sedang melaksanakan ibadah umrah. ABF pun berinisiatif mewakili ZIS menjadi tes urine di kantor BNNK Bone Bolango.

"Motifnya bahwa kami lihat saat itu tim sukses atau tim pemenangan khawatir jangan sampai calonnya tidak sempat mengikuti seleksi bakal calon legislatif DPRD Bone Bolango administrasi yang merupakan persyaratan dari PKPU," terangnya.

Penerbitan suket bebas narkoba itu berjalan lancar berkat bantuan MAA. Kepala BNNK Bone Bolango itu turut menjadi tersangka karena dengan sengaja menerbitkan suket tersebut tidak sesuai prosedur.

"Kepala BNNK Bone Bolango mengeluarkan surat yang tidak seharusnya dikeluarkan. Secara hasil pemeriksaan mengetahui bahwa ZIS tidak ada di tempat, tapi tetap dikeluarkan BNN surat keterangan bebas narkoba," pungkasnya.


Hide Ads