Status Tersangka Caleg Bone Bolango Dicabut Imbas Berkas Tak Penuhi Syarat

Gorontalo

Status Tersangka Caleg Bone Bolango Dicabut Imbas Berkas Tak Penuhi Syarat

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 30 Apr 2024 15:02 WIB
Kasi Intel Kejari Bone Bolango Santo Musa.
Foto: Kasi Intel Kejari Bone Bolango Santo Musa. (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango buka suara terkait status tersangka caleg DPRD Bone Bolango Zul Iskandar Suleman (ZIS) dibatalkan Gakkumdu. Pihaknya menganggap kebijakan itu diambil lantaran berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat tersangka tidak memenuhi syarat.

"Kami Jaksa Penuntut Umum menyetujui menyimpulkan bahwa berkas perkara tersebut belum terpenuhi syarat formil dan materil," ujar Kasi Intel Kejari Bone Bolango Santo Musa kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Santo menjelaskan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan penyidik Gakkumdu Bone Bolango. Dari hasil kajian, berkas itu dikembalikan dan dianggap tidak bisa dilanjutkan untuk diproses sampai ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, kemudian kami menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan tambahan dan akhirnya dari hasil pembahasan tersebut sentra Gakkumdu Bawaslu Bone Bolango menyimpulkan bahwa terhadap berkas perkara itu belum terpenuhi," tuturnya.

Belakangan, Gakkumdu menghentikan proses penyidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen tersebut. Kebijakan ini secara otomatis membuat status 3 tersangka dalam perkara itu dibatalkan.

ADVERTISEMENT

"Hal itu berkas perkara sudah menjadi kewenangan penyidik untuk mengambil sikap untuk dihentikan penyidikannya," imbuh Santo.

Sentra Gakkumdu Bone Bolango menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan (suket) narkoba yang menjerat ZIS. Kasus ini sebelumnya juga melibatkan ketua tim pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botuhe (AFB) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango Mohammad Agus Anwar (MAA).

"Kesepakatan Gakkumdu penyidikan ini dihentikan," kata Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Selasa (30/4).

Alli mengatakan kasus itu disetop usai Kejari Bone Bolango menilai perkara pidana Pemilu 2024 itu sudah kedaluwarsa. Status ketiga tersangka itupun kemudian dibatalkan.

"Semuanya dibatalkan status tersangka mereka," tegas Alli.




(sar/sar)

Hide Ads