Gakkumdu Cabut Status Tersangka Caleg Bone Bolango Palsukan Suket Narkoba

Gorontalo

Gakkumdu Cabut Status Tersangka Caleg Bone Bolango Palsukan Suket Narkoba

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 30 Apr 2024 12:20 WIB
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli.
Foto: Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli. (Apris Nawu/detikcom)
Bone Bolango -

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, menghentikan penyidikan kasus caleg DPRD Bone Bolango Zul Iskandar Suleman (ZIS) yang diduga memalsukan surat keterangan (suket) narkoba demi maju Pileg 2024. Status tersangka caleg dari NasDem itu pun dibatalkan.

"Kesepakatan Gakkumdu penyidikan ini dihentikan," kata Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Alli mengatakan dua orang lainnya yang terjerat kasus itu, yakni ketua tim pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botuhe (ABF) dan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango Mohammad Agus Anwar (MAA) juga dibatalkan status tersangkanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya dibatalkan status tersangka mereka," tegas Alli.

Alli menjelaskan bahwa kasus itu dihentikan berdasarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan pada Jumat (26/4). Alli mengatakan kasus itu disetop usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menilai perkara pidana Pemilu 2024 itu sudah kedaluwarsa.

ADVERTISEMENT

"Penyidikan ini akan dihentikan dengan alasan dari kejaksaan tidak menerima laporan, sebab laporan sudah kedaluwarsa," ujarnya.

Dia melanjutkan kebijakan itu secara otomatis membuat penetapan tersangka batal. Pasalnya sejumlah syarat formil dan materil yang dipersangkakan terhadap tersangka belum terpenuhi.

"Pemenuhan unsur yang dipersangkakan terhadap tersangka belum terpenuhi. Sehingga penyelidikan terhadap kasus pemalsuan dokumen perkara tidak bisa dilanjutkan atau batal demi hukum," tuturnya.

"(Kebijakannya) Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jadi berdasarkan aturan, apabila memang pelapor sudah mengetahui kejadian tersebut minimal batasnya adalah 7 hari, lewat dari itu batal demi hukum," sambung Alli.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bone Bolango menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut pada Rabu (17/4). Alli kemudian menjelaskan modus dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara tersebut.

Alli mengatakan, ZIS menyetor surat keterangan (suket) bebas narkoba palsu demi maju Pileg 2024. ZIS seharusnya menjalani tes urine demi suket tersebut, namun ternyata ABF yang menjalani tes itu.

"Sehingga untuk hasil yang dikeluarkan berupa surat keterangan bebas narkoba diragukan keasliannya. Karena bukan yang bersangkutan (ZIS) yang mengambil surat tes urinenya," ujar Alli saat dikonfirmasi, Jumat (19/4).

Alli menyebut ABF yang menjalani tes urine lantaran ZIS sedang umrah. Sementara MAA menjadi tersangka karena dengan sengaja menerbitkan suket narkoba tidak sesuai prosedur.

"Kepala BNNK Bone Bolango mengeluarkan surat yang tidak seharusnya dikeluarkan. Secara hasil pemeriksaan mengetahui bahwa ZIS tidak ada di tempat, tapi tetap dikeluarkan BNN surat keterangan bebas narkoba," imbuhnya.




(sar/hmw)

Hide Ads