Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso divonis 22 bulan penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mengungkap berbagai pertimbangan majelis hakim soal vonis Yan Piet yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang putusan terhadap Yan Piet Mosso berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dengan Hakim Berlinda Ursula Mayor bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim pada Selasa (23/4). Selain Yan Piet Mosso, dua orang lainnya yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Ever Sigindifo dan staff keuangan Maniel Syafli yang masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Tentu ada pertimbangan tersendiri dalam putusannya bahwa terdakwa Yan Piet Mosso ini dijatuhi pidana lebih ringan dari pidana yang dituntut dari penutut umum," kata Humas Pengandilan Manokwari, Markham Faried kepada detikcom, Kamis (25/4/2024).
Yan sebelumnya dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Markham menyebut majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan aspek-apsek lainnya, termasuk soal kerugian negara yang dianggap tidak signifikan.
"Terkait kerugian ini karena masuk dalam pasal yang didakwakan ini suap maka kemarin berdasarkan pertimbangan majelis tidak terdapat kerugian negara secara signifikan masuk dalam tindak pidana korupsi tetapi para pihak mengakui mereka menerima suap dari pihak-pihak yang diproses dalam perkara ini," bebernya.
JPU KPK Akan Banding
Jaksa Penuntut Umum dari KPK sendiri dipastikan akan mengajukan banding atas vonis yang diterima Yan Piet Mosso. Tidak hanya terhadap perkara Yan Piet Mosso, KPK juga akan mengajukan banding terhadap vonis dua terdakwa lainnya yakni Ever Sigindifo dan Maniel Syafli.
"Untuk Jaksa KPK masing-masing terhadap perkara mengajukan upaya hukum banding," ungkapnya.
Di lain sisi, kata Markham, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.
"Kemudian tanggapan penasehat hukum dan para terdakwa masih mengajukan upaya pikir-pikir," ujarnya.
Yan Terjaring OTT KPK, simak di halaman berikutnya...
(hmw/hsr)