Eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Divonis 22 Bulan Penjara-Denda Rp 50 Juta

Eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Divonis 22 Bulan Penjara-Denda Rp 50 Juta

Juhra Nasir - detikSulsel
Kamis, 25 Apr 2024 12:34 WIB
Caucasian woman holding gavel
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Sorong - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dengan Hakim Berlinda Ursula Mayor bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim pada Selasa (23/4). Selain Yan Piet Mosso, dua orang lainnya yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Ever Sigindifo dan staff keuangan Maniel Syafli juga menjalani sidang putusan.

"Yang terdakwa Yan Piet Mosso dijatuhi putusan oleh majelis hakim dengan pidana 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan pidana," ujar Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Markham Faried kepada detikcom, Kamis (25/4/2024).

"Terdakwa Ever Sigindifo dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta kemudian subsidernya pidana kurungan 6 bulan. Terdakwa ketiga Maniel Syafli dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan," tambahnya.

Markham mengaku vonis yang diterima Yan Piet Mosso lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Yan Piet Mosso pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta. Menurut Markham, hakim tentu memiliki pertimbangan sendiri.

"Tentu ada pertimbangan tersendiri dalam putusannya bahwa terdakwa Yan Piet Mosso ini dijatuhi pidana lebih ringan dari pidana yang dituntut dari penuntut umum, semula penuntut umum mengajukan tuntutan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Tentu majelis hakim mempertimbangkan aspek-aspek lainnya yang termuat dalam putusannya," tuturnya.

Dia melanjutkan usai putusan, tiga terdakwa dititipkan di rutan Polda Papua Barat untuk menjalani hukumannya.

"Ketiga terdakwa masih dititipkan penahanannya di Polda Papua Barat dulu, nanti jaksa penuntut umum KPK yang akan melakukan eksekusi apakah eksekusinya Dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan Sorong atau di lembaga pemasyarakatan Manokwari," tutupnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. OTT saat itu turut dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Selain Yan Piet Mosso, dua pegawainya juga turut ditahan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polresta Sorong Kota, selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.

Yan Piet Mosso terjaring OTT KPK pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIT di rumah dinasnya di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Yan kemudian dibawa ke Polres Sorong.

Selanjutnya Yan dipindahkan ke Polresta Sorong Kota dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 04.00 WIT.


(hmw/hsr)

Hide Ads