Polres Berau Tangkap 3 Pelaku Pencurian Motor 13 TKP, 21 Kendaraan Disita

Kalimantan Timur

Polres Berau Tangkap 3 Pelaku Pencurian Motor 13 TKP, 21 Kendaraan Disita

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 23 Apr 2024 17:15 WIB
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo saat merilis kasus curanmor yang beraksi di 3 kabupaten.
Foto: Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo saat merilis kasus curanmor yang beraksi di 3 kabupaten. (Dok. Istimewa)
Berau -

Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap tiga pria yang tergabung dalam komplotan pencurian motor (curanmor) di 13 tempat kejadian perkara (TKP). Polisi turut menyita 21 motor hasil pencurian para pelaku dari tiga kabupaten berbeda.

"Total ada 21 motor dari tiga pelaku yang kita amankan," kata Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo kepada detikcom, Selasa (23/4/2024).

Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Pulau Panjang, Kecamatan Tanjung Rdeb, Berau pada Selasa (16/4). Ketiga pelaku masing-masing berinisial A (31), ES (22), dan H (23)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Steyven menuturkan, awalnya polisi saat itu hanya mengamankan 4 unit motor saat pelaku ditangkap. Polisi yang melakukan pengembangan, kemudian mengamankan 17 unit motor pada Rabu (17/4).

Dia menerangkan ketiga pelaku beraksi di 13 TKP sejak November 2023 dan terakhir April 2024 di 3 wilayah yakni Kabupaten Bulungan, Berau, dan Kabupaten Malinau.

ADVERTISEMENT

"Dari tiga kabupaten ini 1 unit motor di TKP Bulungan, 3 unit motor di Malinau, dan 17 lainnya berada di Berau," ungkap Steyven.

Steyven menambahkan, para pelaku hanya bermodalkan kunci T saat melancarkan aksi kejahatannya. Mereka beraksi secara acak tanpa memilih target kendaraan yang akan dicuri.

"Jadi mereka acak saja, tidak pilih-pilih kendaraan, kalau ada motor yang bisa di ambil pelaku langsung beraksi," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku berencana menjual hasil curiannya di wilayah pedalaman Malinau dan Bulungan. Para pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Rencananya mau dijual di pelosok-pelosok. Dengan tujuan kendaraan tersebut tidak dapat ditemukan pemilik kendaraan," sebut Stevyen.




(sar/asm)

Hide Ads