Pria bernama Andi Soegianto di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diseret ke meja hijau setelah harimau peliharaannya menerkam Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Suprianda hingga tewas. Namun istri dari Suprianda, Suwarni justru meminta majikan suaminya itu dihukum ingan.
Suwarni sendiri menjelaskan pertimbangan pihaknya meminta Terdakwa Andi Soegianto dihukum ringan. Dia menyinggung adanya penyelesaian hukum secara kekeluargaan dalam kasus ini, termasuk adanya kesepakatan bahwa Andri siap memenuhi kebutuhan hidup terhadap anak dan istri korban.
"Di persidangan kemarin saya minta kepada yang berwajib agar hukuman Andri diringankan saja karena sudah memenuhi kebutuhan saya dan anak saya," ujar Suwarni kepada detikcom, Jumat (19/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Suwarni juga berbicara hubungan baik antara almarhum suaminya dengan Terdakwa Andri sebagai majikan. Andri juga memberikan tali asih Rp 300 juta serta menjamin pendidikan sekolah untuk 3 anak-anaknya.
"Andri ini dengan almarhum suami saya selalu menuruti perintahnya, Andri ini juga sudah baik banget dengan saya dan anak saya. Awalnya karena semua saya selalu nurut jadi Andri menganggap suami saya seperti adiknya sendiri," jelasnya.
Penjelasan Jaksa
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda belum lama ini, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memvonis Terdakwa Andri dengan hukuman 3 bulan penjara. Jaksa menyebut tuntutan ringan itu tak lepas dari permintaan istri korban.
"Istri korban sendiri di dalam BAP itu bermohon untuk memutus seringannya terdakwa. Selain itu kenapa alternatif bukan akumulatif? Sebab dalam berkas perkara yang disampaikan penyidik (kepolisian), itu dikenakan pasal alternatif, yakni Pasal 359 KUHP atau Pasal 40 undang undang satwa liar. Itu pasalnya sudah alternatif," ungkap Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.
Erfandy juga menjelaskan bahwa pada persidangan disimpulkan bahwa harimau yang dipelihara terdakwa bukan termasuk hewan yang dilindungi.
"Saat kami pelajari lebih jauh ada keraguan dari hasil lab yang menyatakan kalau kedua harimau ini bukan harimau Sumatera tapi harimau Benggala," tambahnya.
Erfandy menambahkan usai persidangan pembacaan pledoi pada Kamis (18/4) kemarin. Persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim pada 6 Mei 2024.
"Di pledoi kemarin terdakwa juga mengakui kesalahannya, jadi nanti tinggal menunggu pembacaan vonis terdakwa," katanya.
(hmw/hmw)