Pria berinisial GM (43) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) tak kuasa menahan rasa cemburu tatkala melihat mantan istrinya jalan berduaan dengan pria lain. GM pun murka sebab pria yang bersama mantan istrinya tersebut merupakan teman dekatnya berinisial FS.
Polisi mengatakan GM yang emosi seketika menikam FS sebanyak 4 kali. Beruntung korban bisa segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani operasi.
"(Pelaku) menikam korban sebanyak 4 kali," ujar Kapolsek Tarakan Barat Iptu Raden M Harry Ramadhan, Jumat (19/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat GM mendatangi rumah mantan istrinya dengan maksud melihat anaknya di Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan, Rabu (17/4) sekita pukul 20.00 Wita. Saat itulah GM melihat mantan istrinya sedang bersama FS.
"Saat mantan istrinya ini menunggu korban jemput di depan warung, pelaku kemudian kembali ke rumah mantan istrinya dan mengambil sebilah pisau dapur," jelasnya.
Hingga akhirnya korban FS dan mantan istri pelaku berboncengan motor ke arah wilayah Gunung Belah. Sementara GM yang sudah mengantongi pisau diam-diam membuntuti keduanya.
"Saat di sebuah tanjakan, pelaku tiba-tiba memberhentikan kendaraan korban dan langsung menikam korban sebanyak 4 kali," ungkapnya.
Insiden itu membuat korban FS mengalami luka sabetan di bahu atas dan pinggang sebelah kanan. Sementara GM sempat menjadi sasaran amukan massa.
"Pelaku sempat dikeroyok oleh warga yang lewat namun dia berhasil melarikan diri ke rumah," terangnya.
Polisi yang menerima laporan warga langsung mendatangi lokasi kejadian. Tak butuh lama, GM diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Sebengkok Pelayaran pada pukul 22.00 Wita.
"Tidak sampai dua jam setelah kejadian pelaku kita amankan di rumahnya," kata Raden.
Kepada polisi, GM mengakui perbuatannya menikam korban. Dia juga mengakui motif penikaman itu disebabkan rasa cemburu.
"Motifnya karena rasa cemburu sebab korban yang merupakan teman dari pelaku ini jalan dengan mantan istrinya pelaku," ucapnya.
"Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 atas pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat," pungkasnya.
(hmw/hmw)