Caleg DPRD Kabupaten Bone Bolango terpilih dari Partai NasDem, Zul Iskandar Suleman (ZIS) ditetapkan tersangka kasus pemalsuan administrasi, berupa ijazah, surat keterangan bebas narkoba. Total ada tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango Mohammad Agus Anwar (MAA).
"Untuk kemarin kami telah menetapkan tersangka sebanyak 3 orang," ujar Kanit Tipikor Polres Bone Bolango Ipda Yahya Boudelo kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Yahya mengatakan penetapan tersangka setelah melalui gelar perkara pada Rabu (17/4). Tersangka lainnya yakni Ketua Tim Pemenangan ZIS, Abdul Fattah Botutihe (ABF).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama inisial ZIS, kemudian yang kedua inisial AFB dan tersangka tiga inisial MAA," sebut Yahya.
Dia melanjutkan ketiganya bekerja sama menerbitkan dokumen ijazah, surat keterangan bebas narkoba dan surat kesehatan jiwa yang digunakan caleg untuk mendaftar saat pencalonan di Pileg 2024. Yahya menuturkan, dokumen yang dikeluarkan itu tidak sesuai prosedur.
"Untuk proses peran itu nanti, pada saat proses pencalonan ini dipersyaratkan beberapa syarat (berkas) administrasi diantaranya surat keterangan bebas Narkoba kemudian surat kesehatan jiwa, kemudian ijazah ataupun setara SMA paket C," ujarnya.
"Nah, berdasarkan hasil proses bahwa untuk persyaratan bakal calon seperti surat keterangan bebas Narkoba, itu menurut hasil penyidikan itu ditemukan tidak sesuai dengan prosedur," tambah Yahya.
Yahya menuturkan, pihaknya telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango untuk dikaji. Pihak Gakkumdu Bone Bolango akan merampungkan berkas perkaranya.
"Kami telah melaksanakan proses penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu. Dan saat ini posisi kami melaksanakan proses tahap satu, tahap satu adalah untuk melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penutut umum," tuturnya.
"Yang kemudian terkait kegiatan malam ini adalah batas 14 hari diberikan sesuai undang-undang kepada penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara," sambung Yahya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tentang pemilihan umum. Para tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.
"Untuk ancaman pidananya pasal yang disangkakan adalah pasal 520 UU No 7 tentang pemilihan umum, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris NasDem Bone Bolango Halid Tangahu menyerahkan kasus ini ke aparat kepolisian. Dia menegaskan jika perbuatan caleg itu merupakan kepentingan pribadi tanpa instruksi dari partai.
"Terkait kasus itu bukan partai yang menyuruh dan bukan partai yang berurusan dengan persoalan itu," sebut Halid saat dikonfirmasi, Jumat (12/4).
Halid mengatakan jika caleg melanggar maka akan diproses oleh KPU. Bahkan caleg itu akan dikualifikasi dan posisinya digantikan dengan caleg lain.
"Yang jelas kalau secara hukum dia melanggar KPU akan menunda atau pun membatalkan caleg. Tapi dengan catatan bahwa caleg NasDem juga yang ganti," tambahnya.
(sar/hmw)