"Dilakukan verifikasi oleh KPU itu sudah benar dan sesuai berdasarkan alat kerja dan indikator yang ada dalam aplikasi sistem informasi pencalonan sehingga statusnya memenuhi syarat seperti itu," ujar Ketua KPU Bone Bolango Sutenti Lamuhu kepada detikcom, Senin (15/4/2024).
Sutenti mengatakan dokumen yang dikirim caleg tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tidak ada kesalahan. Dia pun menyebut dokumen tersebut memenuhi syarat.
"Iya betul, tidak ada kesalahan karena memang kami melakukan pemeriksaan yang diupload oleh partai politik kedalam Silon itu sudah benar dan sesuai," katanya.
"Apabila sepanjang dokumennya sudah benar atau sudah sesuai indikatornya adalah dikeluarkan oleh lembaga yang berkewenangan ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang berkewenangan dapat dibaca dan jelas merupakan hasil pindai dari scan itu dinyatakan memenuhi syarat," tambahnya.
Lebih lanjut Sutenti, mengatakan KPU dalam melakukan pemeriksaan verifikasi administrasi tidak menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen ijazah. Apalagi berkas tersebut diupload di Silon.
"Kami kemudian melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diserahkan melalui aplikasi Silon, di dalam verifikasi administrasi kami tidak menemukan adanya indikasi pemalsuan dan apapun itu karena memang seluruh dokumen yang disampaikan atau yang diupload," teranganya.
Diberitakan sebelumnya, Zul Iskandar Suleman (ZIS) diduga memalsukan ijazah saat mendaftarkan diri sebagai caleg DPRD Bone Bolango. Bawaslu Bone Bolango kini menyerahkan kasus caleg NasDem tersebut ke Gakkumdu.
"Menurut si pelapor diduga caleg (ZIS) ini palsukan ijazah dan tidak sesuai prosedur (mengikuti) hasil psikotes, terus hasil tes narkoba," ujar Ketua Bawaslu Bone Bolango Sofyan Djama kepada detikcom, Selasa (9/4)
Sofyan mengatakan temuan ini terungkap berdasarkan laporan pada Rabu (13/3). ZIS merupakan caleg dari dapil 1 Bone Bolango yang meliputi Kecamatan Suwawa, Suawawa Selatan, Suwawa Tengah, dan Pinogu.
(hsr/hsr)