Truk membawa 8 ton BBM jenis solar yang sempat diamankan di Pelabuhan Ferry di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kini dilepas polisi. BBM pesanan PT Intim Kara itu disebut bukan BBM subsidi.
"BBM itu setelah dilakukan pemeriksaan, pemeriksa menyimpulkan bahwa BBM tersebut bukan BBM subsidi," ujar Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Ismail Salim kepada detikcom, Jumat (12/4/2024).
BBM itu sempat diamankan aparat gabungan di Pelabuhan Ferry Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, pada Sabtu (6/4) sekitar pukul 23.00 WIT. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM tersebut adalah jenis Biosolar atau B30 yang diperuntukkan untuk industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan dokumen menyatakan BBM jenis B30 atau industri," kata Ismail.
Lebih lanjut Ismail menuturkan, dari sisi regulasi, BBM tidak boleh diangkut menggunakan kapal penumpang seperti ferry. Namun Ismail mengaku tidak tahu bagaimana truk pengangkut BBM tersebut bisa lolos di atas kapal.
"Seharusnya tidak bisa (diangkut menggunakan ferry), saya juga tidak tahu kenapa sampai bisa ferry angkut," ucapnya.
Terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang angkutan BBM, Ismail menegaskan soal sanksi bukan kewenangan polisi. Ismail pun menyarankan untuk menghubungi pihak-pihak yang berkaitan dengan BBM.
"Mengenai Permenhub Nomor 16 Tahun 2021 itu, sanksinya bukan kewenangan kita. Silakan konfirmasi ke pihak yang ada kaitan dengan hal tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Sales Areal Manager PT Pertamina Maluku Utara Wahyudi Wirjanto mengaku masih menelusuri kasus tersebut. Menurutnya, sejauh ini belum terdeteksi SPBU atau pihak penyalur yang terlibat.
"Kami masih telusuri, sejauh ini belum terdeteksi penyalur atau SPBU yang terlibat," katanya.
Namun Wahyudi menduga, pihak konsumen tersebut melakukan pembelian secara normal dengan cara berulang atau melakukan pengumpulan dari pengecer lalu mengangkut sendiri. Pihak Pertamina juga masih menunggu progres penyelidikan dari polisi.
"Sepertinya konsumen ini melakukan pembelian normal namun berulang kali di hari yang berbeda, atau melakukan pengumpulan dari pengecer lalu angkut sendiri. Sejauh ini kami juga masih menunggu konfirmasi dari pihak aparat terkait progres penyelidikan kasus ini," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan 8 ton BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut truk di Pelabuhan Ferry Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. BBM tersebut disita saat hendak dibawa ke PT Intim Kara di Kecamatan Motorai Selatan Barat.
"Iya (aparat mengamankan 8 ton solar subsidi)," kata Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Ismail Salim kepada detikcom, Senin (8/4/2024).
Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Cahyono mengatakan, solar tersebut rencananya akan dibawa ke PT Intim Kara di Desa Hapo, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai. Sopir bernama Ical (34) dan pengawas Denis Rumuy (36) berserta truk bermuatan 8 ton solar diamankan di Polres Pulau Morotai.
"Masih berproses, sementara lagi didalamin. Saya belum update lagi, nanti soal urutan dan detail penanganan saya kasih nomor kontak kasatreskrim yah. Nanti biar bisa langsung masnya (konfirmasi),"ujarnya.
(ata/asm)