Pria bernama Burhan La Tunga (64) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara ditangkap gegara menebas tetangganya, Ali Wahid (28) menggunakan parang. Keduanya awalnya terlibat cekcok terkait kepemilikan lahan.
"Saat itu pelaku merasa terancam, sehingga masuk ke dalam rumah mengambil sebilah parang dan langsung memotong korban di lengan bagian kiri," ujar Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo kepada detikcom, Selasa (9/4/2024).
Penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku di Desa Balohang, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu pada Minggu (7/4) sekitar pukul 18.00 WIT. Saat itu, Burhan sedang duduk di teras rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba korban datang dan mengatakan akan memukul (Burhan) dan kintal (lahan) itu tetap akan diambil," terangnya.
"Saat itu pelaku sempat menjawab, 'kita baku atur dulu'," lanjut Totok.
Totok menuturkan Ali tak menghiraukan ajakan Burhan untuk berdamai. Burhan yang merasa terancam lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil parang dan menebas lengan kiri Ali.
"Kemudian korban berusaha mengambil parang yang masih digenggam pelaku, pelaku terjatuh sehingga korban langsung menendang pelaku sebanyak 3," beebrnya.
Lebih lanjut Totok menuturkan, warga setempat lalu mengevakuasi korban ke Puskesmas Lede untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor polisi.
"Korban sudah dibawa ke Puskesmas Lede untuk mendapatkan penanganan medis. Pelaku beserta barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Polres Pulau Taliabu," pungkas Totok.
(hsr/ata)